
Polda NTB Resmi Menonaktifkan Kapolres Bima, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dengan Terima Dana Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba Koko Erwin
MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi telah menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima (Kapolres Bima) setelah nama nya mencuat dalam kasus dugaan keterlibatan dalam perdagangan gelap narkotika yang menyeret beberapa pejabat kepolisian lainnya. Penonaktifan ini diumumkan langsung oleh Kepala Bagian Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid yang menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas institusi kepolisian.
“Kita telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan pejabat kepolisian dalam kasus perdagangan gelap narkotika yang telah menyeret nama beberapa pejabat tinggi kepolisian,” ujar Kabag Humas Polda NTB dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda NTB, Rabu (15/2) sore.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah munculnya informasi yang menunjukkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin yang dikenal sebagai salah satu pemasok utama sabu-sabu di wilayah NTB. Informasi ini diperoleh dari hasil penyidikan terhadap tersangka utama kasus narkoba yang telah ditangkap pada awal bulan ini, yang mengaku telah memberikan dana kepada beberapa pejabat kepolisian untuk memfasilitasi perdagangan barang haram tersebut.
“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Setiap bentuk suap dan kolusi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kabag Humas Polda NTB dengan tegas saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polda NTB, ditemukan bahwa dana yang diterima oleh AKBP Didik Putra Kuncoro berasal dari hasil penjualan sabu-sabu yang diperdagangkan secara gelap di wilayah Bima dan sekitarnya. Tersangka utama kasus ini, Koko Erwin (38 tahun), telah mengaku memberikan dana kepada beberapa pejabat kepolisian untuk memfasilitasi peredaran barang haram tersebut.
“Sudah beberapa kali saya berikan dana untuk memastikan bahwa operasi perdagangan tersebut berjalan lancar,” ujar tersangka Koko Erwin saat diwawancarai oleh petugas penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum akan ditindak tanpa pandang bulu. “Kita tidak akan mentolerir setiap bentuk korupsi dan kolusi dalam institusi kepolisian. Setiap oknum yang terbukti terlibat akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kepala Divisi Reserse Polda NTB.
Penonaktifan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima diharapkan menjadi contoh bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polda NTB dalam membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra kepolisian.
(*)
