
Korban Melaporkan Kejadian ke Polsek Tambaksari – Ponsel Vivo V60 Lite yang Dicuri Berharga Sekitar Rp4 Juta
SURABAYA – Seorang pemuda bernama Iqbal Romadhoni (22), warga Kelurahan Pacarkembang Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menjadi korban pencurian telepon genggam di dalam rumahnya sendiri. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika korban sedang tertidur setelah sebelumnya meletakkan ponselnya di dekat televisi di ruang tamu.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/45/B/II/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari pada hari Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa ponselnya benar-benar hilang dan tidak mungkin hilang karena kelalaian sendiri di tempat lain.
Dalam keterangan laporannya, korban menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Awalnya, ia meletakkan ponsel miliknya di dekat peralatan televisi yang berada di ruang tamu rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB pada hari Kamis (5/2/2026). Setelah itu, korban melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa dan kemudian tertidur di ruang tamu. Namun, saat terbangun pada dini hari Jumat sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendapati bahwa ponsel yang ditaruh di dekat TV telah tidak ada di tempatnya, dan setelah melakukan pencarian menyeluruh di berbagai sudut rumah tidak menemukan jejak ponsel tersebut.
Ponsel yang menjadi objek pencurian diketahui merupakan jenis Vivo V60 Lite dengan nilai harga sekitar Rp4.000.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang tidak sedikit, selain itu juga kehilangan berbagai data penting seperti kontak keluarga, teman, serta dokumen pribadi yang tersimpan di dalam ponsel. Korban menyampaikan bahwa ia tidak menyadari adanya orang yang masuk ke dalam rumahnya saat kejadian berlangsung, sehingga menduga pelaku mungkin telah memanfaatkan kesempatan ketika korban sedang dalam keadaan tertidur dan tidak dapat mengawasi barang-barangnya.
Setelah memastikan bahwa ponselnya telah dicuri, korban segera melakukan langkah untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari Surabaya agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban berharap dengan pelaporan ini, pihak kepolisian dapat membantu menemukan pelaku serta mengembalikan ponselnya yang hilang.
Pihak Polsek Tambaksari dalam keterangan resmi menyatakan bahwa laporan dari korban telah diterima dengan baik dan telah dicatat dalam berkas resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus dugaan tindak pidana pencurian ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal yang mencakup pemeriksaan lokasi kejadian, pengumpulan informasi dari korban serta saksi yang mungkin ada di sekitar lokasi, hingga pemeriksaan keamanan lingkungan sekitar rumah korban.
“Kami telah menerima laporan dari saudara Iqbal Romadhoni dan akan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan barang berharga, terutama ketika berada di dalam rumah, dengan selalu menempatkan barang berharga di tempat yang aman dan mengamankan pintu serta jendela rumah dengan baik,” ujar salah satu petugas Polsek Tambaksari yang menangani laporan tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan barang pribadi, bahkan ketika berada di lingkungan rumah sendiri. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian kejahatan yang terjadi agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat, sehingga pelaku dapat segera ditemukan dan hukum dapat ditegakkan.
Diharapkan dengan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kasus pencurian ponsel milik Iqbal Romadhoni dapat segera terungkap dan pelaku dapat mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, sekaligus mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
(Hery)
