Rekaman Pegawai WiFi Ilegal Ungkap Dugaan Bekingan Oknum Satpol PP Inisial Y – Aktivitas di Kawasan Beringin Diduga Dapat Berjalan Bebas Berkat Setoran Rutin, Publik Mendesak Penyelidikan Mendalam

Nasional

Surabaya – Sebuah rekaman suara yang kini beredar luas di kalangan awak media dan masyarakat telah memicu kegaduhan publik di Kota Surabaya. Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang diduga merupakan pegawai dari salah satu penyedia jaringan WiFi ilegal secara terang-terangan menyebut adanya oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan inisial Y yang disebut-sebut membekingi seluruh aktivitas jaringan internet ilegal yang dijalankan di wilayah tertentu.

Rekaman yang diduga direkam secara diam-diam pada suatu kesempatan kerja tersebut memperdengarkan pengakuan rinci mengenai praktik pemasangan jaringan WiFi tanpa izin resmi dari pihak berwenang, termasuk dugaan adanya mekanisme setoran rutin yang diberikan kepada oknum tersebut agar aktivitas operasional jaringan ilegal tersebut tetap berjalan lancar tanpa adanya tindakan penertiban. Penyebutan langsung nama institusi penegak peraturan daerah dalam rekaman tersebut sontak menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat terhadap integritas aparatur pemerintah setempat.

Warga setempat yang tinggal di kawasan Beringin, yang menjadi lokasi utama aktivitas jaringan WiFi ilegal tersebut, mengaku bahwa praktik ini telah berlangsung lama bahkan bertahun-tahun. Selain memberikan kerugian bagi negara melalui tidak masuknya pajak dan retribusi yang seharusnya diterima, serta merugikan penyedia layanan internet resmi yang telah memenuhi semua persyaratan perizinan, praktik ini juga dinilai telah merusak ketertiban pengelolaan infrastruktur kota dan menimbulkan ketidakadilan usaha di sektor jasa komunikasi. Namun, selama ini jaringan ilegal tersebut seolah-olah kebal dari razia atau tindakan penertiban dari pihak berwenang.

“Kalau benar ada aparat yang membekingi, ini bukan pelanggaran biasa. Ini sudah masuk ranah penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan layanan yang aman dan terstandarisasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, saat diwawancarai pada Kamis (5/2/2026).

Menurut informasi yang diperoleh, aktivitas jaringan WiFi ilegal di kawasan Beringin meliputi pemasangan kabel tanpa izin pada tiang-tiang publik, penggunaan frekuensi yang tidak terdaftar, serta penawaran layanan dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan penyedia resmi – yang kemudian menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat meskipun dengan risiko kualitas dan keamanan yang tidak terjamin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi apapun dari pihak Satpol PP Kota Surabaya maupun dari aparat berinisial Y yang disebutkan dalam rekaman terkait isi pembicaraan yang telah menyebar luas. Namun, permintaan dari publik untuk segera mendapatkan klarifikasi telah semakin keras, dengan banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah Kota Surabaya segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kebenaran isi rekaman serta menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mendukung praktik ilegal tersebut.

Di tempat terpisah, Situmorang, seorang pengamat kebijakan publik yang sering mengulas isu terkait tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum, menilai bahwa kasus ini harus ditangani dengan cara yang transparan dan tanpa kompromi. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal yang melibatkan aparatur pemerintah hanya akan memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak aturan, serta merusak citra kota yang sedang berusaha meningkatkan tata kelola yang baik.

“Jika rekaman itu valid dan terbukti benar adanya, maka harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku dan oknum aparat yang terlibat. Tidak boleh ada kompromi terhadap aparat yang seharusnya menjaga ketertiban justru malah melindungi pelanggaran peraturan,” tegasnya dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (5/2/2026).

Kasus dugaan bekingan oknum Satpol PP terhadap aktivitas WiFi ilegal ini menambah daftar panjang kasus praktik ilegal yang diduga tumbuh subur dengan adanya perlindungan dari oknum aparat di berbagai sektor di Kota Surabaya. Publik kini dengan tegas menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Surabaya dan aparat hukum terkait untuk membuktikan bahwa prinsip hukum yang berlaku untuk semua kalangan benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu dan tanpa memandang jabatan atau institusi yang terlibat.

Beberapa organisasi masyarakat sipil juga telah menyampaikan dukungannya terhadap upaya penyelidikan yang akan dilakukan, dengan harapan bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan institusi dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan memperkuat sistem pengawasan agar tidak terjadi praktik serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!