
Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa patroli gabungan terhadap juru parkir (jukir) liar di seluruh wilayah Kota Pahlawan akan terus dilakukan secara intensif mulai Sabtu (7/2/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjamin kenyamanan dan keamanan warga sekaligus memastikan transisi sistem parkir digital di Tepi Jalan Umum (TJU) berjalan lancar tanpa hambatan dari praktik premanisme yang meresahkan.
Operasi penertiban yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan kolaborasi lintas instansi yang solid, terdiri dari Satgas Anti Premanisme, Kepolisian, serta jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Dandim wilayah Surabaya. Pemkot Surabaya berkomitmen penuh untuk melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap oknum yang memungut biaya parkir secara ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.
“Kami (Pemkot) tetap akan melakukan tindakan kepada jukir liar, kerja sama dengan Satgas Anti Premanisme, dengan Kepolisian, dengan Dandim, kita akan melakukan terus kegiatan (patroli) untuk menjaga Surabaya dari jukir liar,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi saat memberikan arahan pada rapat koordinasi pelaksanaan operasi penertiban di Balai Kota Surabaya pada Sabtu (7/2/2026).
Eri menjelaskan bahwa parameter untuk membedakan jukir resmi dengan yang liar telah ditetapkan dengan sangat jelas bagi masyarakat. Jukir yang sah dan resmi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya serta mengenakan rompi petugas yang telah beredarkan resmi. Setiap oknum yang kedapatan beroperasi tanpa atribut lengkap tersebut akan langsung diamankan di tempat oleh tim petugas gabungan yang melakukan patroli di berbagai titik rawan pungutan liar di kota ini.
Para jukir liar yang terjaring dalam operasi penertiban dipastikan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari evaluasi internal bagi mereka yang merupakan mitra resmi namun melanggar aturan, hingga penuntutan berdasarkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi mereka yang secara sengaja melakukan pungutan ilegal tanpa izin apapun. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera yang kuat terhadap praktik pungutan liar yang telah lama menjadi momok bagi pengguna jalan dan pengemudi kendaraan di Surabaya.
“Yang tidak memiliki KTA, tidak memiliki rompi, pasti kita akan lakukan evaluasi dan kita tangkap,” tegas Eri dengan nada tegas, menekankan bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang ingin mengganggu ketertiban dan merugikan masyarakat dengan praktik yang tidak bertanggung jawab.
Sistem parkir non-tunai yang menjadi target untuk diimplementasikan secara total pada bulan Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir jalanan, mengurangi potensi korupsi dan pungutan liar, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran biaya parkir. Transisi ke sistem digital ini diharapkan dapat menghilangkan kesempatan bagi jukir liar untuk beroperasi, karena seluruh proses pembayaran akan dilakukan melalui aplikasi atau mesin pembayaran elektronik yang telah terintegrasi dengan sistem pemkot.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Bambang Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta para jukir resmi mengenai sistem parkir non-tunai yang akan dijalankan. “Kita telah memberikan pelatihan kepada lebih dari 2.000 jukir resmi di Surabaya mengenai cara penggunaan sistem pembayaran digital dan aturan baru yang berlaku. Semua jukir resmi telah mendapatkan KTA dan rompi baru yang mencantumkan kode identitas serta nomor pembayaran yang dapat diverifikasi oleh masyarakat,” ujar Bambang.
Tim patroli gabungan telah mulai melakukan penyebaran stiker informasi di berbagai titik parkir jalanan yang menjelaskan mengenai cara pembayaran parkir non-tunai dan ciri-ciri jukir resmi. Petugas juga siap memberikan bantuan dan penjelasan kepada masyarakat yang masih belum memahami bagaimana cara menggunakan sistem baru tersebut.
Dalam operasi perdana yang dilakukan pada Sabtu pagi, tim patroli berhasil mengamankan tiga orang oknum yang melakukan pungutan liar di kawasan Jalan Tunjungan dan Jalan Embong Malang. Ketiga pelaku tersebut tidak memiliki KTA maupun rompi resmi, dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat Surabaya yang ditemui di beberapa lokasi parkir menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh Pemkot Surabaya. Siti Nurhaliza (32 tahun), seorang pekerja kantoran yang sering menggunakan parkir jalanan di kawasan pusat kota, menyampaikan rasa leganya. “Akhirnya ada tindakan tegas terhadap jukir liar yang sering memungut biaya lebih mahal dari yang seharusnya. Kami sangat mendukung sistem parkir non-tunai karena lebih transparan dan tidak ada kesempatan lagi bagi mereka yang ingin mengambil keuntungan sembarangan,” ujarnya.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa operasi penertiban terhadap jukir liar akan terus berlanjut hingga sistem parkir non-tunai dapat berjalan secara optimal dan tidak ada lagi oknum yang berani melakukan pungutan ilegal di jalanan Surabaya. “Kita tidak akan berhenti sampai Surabaya benar-benar bebas dari jukir liar dan sistem parkir kita menjadi contoh terbaik di Indonesia,” pungkas Eri.
Pemkot Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap indikasi jukir liar yang ditemui melalui nomor layanan masyarakat yang telah disediakan. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan target implementasi parkir non-tunai total pada bulan Februari 2026 dapat tercapai dengan sukses dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh warga Kota Surabaya.
(Husairi)
