
Bangkalan – Sepasang suami istri yang bekerja sebagai penjual besi tua di Jakarta Utara ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah mereka yang berlokasi di Desa Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Keduanya berhasil diamankan saat tengah asyik melakukan pesta sabu di dalam rumah, yang juga diduga kerap menjadi tempat penjualan barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) oleh tim dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangkalan, yang telah melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap aktivitas kedua pelaku selama beberapa waktu. Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah MFH (31 tahun) asal Jakarta Utara dan istrinya JA (36 tahun) yang merupakan warga asli Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Menurut Iptu Kiswoyo, rumah milik JA menjadi lokasi yang sering digunakan untuk kegiatan penjualan dan konsumsi sabu. Bahkan, istri yang merupakan warga lokal tersebut diduga berperan sebagai perantara yang membantu suaminya dalam mengedarkan barang haram ke kalangan pengguna di sekitar kawasan tersebut. “JA sebagai perantara yang membantu mengedarkan sabu,” jelas Kiswoyo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bangkalan.
Pada saat tim kepolisian melakukan geledahan terhadap rumah pelaku, petugas menemukan kedua pelaku sedang dalam kondisi mengkonsumsi sabu. Kegiatan pesta sabu yang mereka lakukan berlangsung tanpa ada orang lain yang terlibat pada saat itu, namun bukti-bukti persediaan barang haram siap edar ditemukan langsung dari tangan mereka. “Mereka sedang pesta sabu. Dari tangan pelaku kami dapatkan empat klip sabu siap edar,” ujar Kiswoyo dengan tegas.
Barang haram yang berhasil diamankan oleh petugas diduga diperoleh dari salah satu rekan pelaku yang beroperasi di Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. “Masih kami telusuri untuk indikasi pelaku lain, termasuk sumber barang haram yang menjadi pasokan bagi kedua pelaku ini,” tambahnya.
Iptu Kiswoyo juga menyampaikan bahwa sehari-hari pasutri tersebut menjalankan profesi sebagai penjual besi tua di Jakarta Utara. Namun, jelang kedatangan bulan Ramadhan, keduanya memutuskan untuk pulang kampung ke rumah keluarga JA di Kabupaten Bangkalan. Tak disangka, selama pulang kampung mereka justru melakukan kegiatan ilegal dengan menjual dan mengkonsumsi sabu.
“Pelaku penjual besi tua namun nyambi jualan sabu dan pemakai juga,” pungkas Kiswoyo. Menurutnya, kedua pelaku mengaku melakukan kegiatan tersebut karena melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan tambahan yang lebih cepat dibandingkan dengan usaha mereka sebagai penjual besi tua. Namun, mereka juga mengakui telah menyadari bahwa tindakan yang dilakukan adalah pelanggaran hukum.
Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa empat klip sabu yang berhasil diamankan juga telah disimpan dengan baik dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang akan datang. Pihak kepolisian juga akan melakukan tes urin terhadap kedua pelaku untuk memastikan bahwa mereka memang mengkonsumsi zat adiktif tersebut.
Kepala Polres Bangkalan melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran dan konsumsi narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan. Tidak hanya menangkap pengguna dan penjual kecil, tetapi juga akan terus mengungkap jaringan yang lebih besar yang menjadi sumber peredaran barang haram tersebut.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan narkoba baik sebagai pengguna maupun penjual. Jika menemukan indikasi kegiatan ilegal semacam ini, silakan segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Kiswoyo dalam pesannya kepada masyarakat.
Kasus penangkapan pasutri penjual besi tua yang nyambi jual sabu ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba dapat datang dari berbagai kalangan dan tidak mengenal latar belakang pekerjaan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan operasi penindakan guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif.
Pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan mengumumkan perkembangan kasus ini sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap upaya penindakan narkoba agar Kabupaten Bangkalan tetap bebas dari pengaruh barang haram yang merusak masa depan bangsa.
(red)
