
TRENGGALEK, 05 Februari 2026 – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan nilai fantastis menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Trenggalek, khususnya di Kecamatan Pogalan, Munjungan, dan Panggul. Sebanyak 10 pengusaha kayu di wilayah tersebut diduga dikenai pungutan sebesar Rp 115 juta per orang oleh oknum anggota Tim Penindakan Illegal Logging dan Ekspor Kayu (Tipiter) Polda Jatim, dengan total nilai yang bisa mencapai lebih dari Rp 1 milyar jika semua korban membayar sesuai tuntutan.
Kasus ini muncul ke permukaan pada Rabu (05/02/2026), setelah beberapa pengusaha mengaku merasa kebingungan dan tidak tahu kesalahan apa yang mereka perbuat. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kayu yang mereka miliki bukan berasal dari hutan, melainkan hasil dari lahan pajak milik sendiri yang dibeli secara sah, namun mereka tetap dipanggil oleh Tipiter Polda Jatim Unit 1 Subdit 4 pada Selasa (20/01/2025) lalu.
“Ironisnya, kami harus dikenakan biaya hingga Rp 115 juta untuk menyelesaikan perkara dan bisa pulang ke rumah. Padahal awalnya mereka menawarkan nilai hingga Rp 300 juta sebelum akhirnya mencapai kesepakatan di angka 115 juta,” ungkap salah satu pengusaha kayu dari Kecamatan Pule, Jono.
Selain Jono, beberapa pengusaha lainnya yang menjadi korban antara lain Goto dari Kecamatan Ngrayung Gandusari dan Rota dari Kecamatan Wonorejo Gandusari. Mereka mengaku didatangi oleh beberapa petugas kepolisian dari Polda Jatim yang menggunakan mobil Toyota Innova, dengan nama-nama yang dapat diidentifikasi yaitu Iptu Eko Hadi Irwanto, Bripka Junanto, Brigadir Muhamad Awaludin alias Yordan, Brigadir Jaya, dan Briptu Robby Irmanda.
Salah satu lokasi usaha yang menjadi sasaran adalah usaha Parl di Dusun Krakas Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Trenggalek. Menurut sumber yang dikutip, tidak hanya pungutan sebesar Rp 115 juta per orang, sebagian pengusaha juga harus membayar tambahan Rp 4 juta untuk biaya transportasi menggunakan mobil penumpang Isuzu ELP dari Polda Jatim Surabaya ke Trenggalek.
“Kita benar-benar membeli kayu secara sah, bukan mencuri atau mengambil dari hutan ilegal. Kok bisa saja dipanggil ke Polda Jatim dan dikenakan biaya ratusan juta rupiah? Kami sungguh bingung,” ujar sumber tersebut dengan nada khawatir.
Kini para pengusaha perkayuan di Trenggalek merasa ketar-ketir khawatir persoalan serupa akan menimpa usaha rumahan lainnya di wilayah sekitar. Mereka mengaku telah menjalankan bisnis dengan sesuai peraturan, namun tetap saja merasa terancam dengan tindakan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Kondisi ini membuat citra institusi kepolisian di mata masyarakat Trenggalek menjadi tercoreng. Banyak warga yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut, yang dianggap telah menciderai nama baik keseluruhan keluarga besar Polri.
“Masyarakat berharap Kapolri secara tegas dapat menindak oknum-oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini. Kita membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha yang bekerja dengan jujur,” ujar seorang warga dari Kecamatan Munjungan saat ditemui di pasar lokal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama terang dari anggota Tipiter Polda Jatim yang seharusnya bertugas menindak pelanggaran hukum di sektor kehutanan, bukan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang sah. Masyarakat mengantisipasi bahwa pihak berwenang akan segera mengambil langkah investigasi yang mendalam dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku yang terbukti bersalah.
(red)
