
SURABAYA, JAWA TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah memutuskan untuk membebaskan Notaris Nafiaturrohmah dari seluruh dakwaan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam kasus pembuatan akta serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi. Putusan bebas yang mengakhiri perkara yang cukup menyita perhatian publik ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa (3/2/2026), dengan alasan hakim menilai unsur dakwaan yang diajukan oleh jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Usai pembacaan putusan, Nafiaturrohmah langsung keluar dari Lingkungan Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi setelah menjalani proses hukum selama sekitar tujuh bulan.
Penasihat hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menyampaikan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum sama sekali, baik dalam bentuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Seluruh pasal yang menjadi dasar dakwaan, antara lain Pasal 603, Pasal 604, Pasal 11, dan Pasal 12C dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran dari pihak Nafiaturrohmah.
“Putusan ini menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bunda Nafiaturrohmah selama ini murni menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya sebagai notaris sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Tidak ada satupun unsur pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan di depan pengadilan,” jelas Heru Nugroho usai sidang.
Heru menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh akta yang dibuat oleh Nafiaturrohmah dianggap sah secara hukum. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada satu pun akta yang pernah dipermasalahkan atau bahkan dibatalkan oleh para pihak yang terlibat dalam proses pembuatan akta. Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa notaris tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa kebenaran materiil dari keterangan yang disampaikan oleh para pihak, selama proses pembuatan akta dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang memberikan keterangan di persidangan juga menunjukkan bahwa tidak ada pihak manapun yang mengalami kerugian akibat pembuatan akta atau proses pengurusan BPHTB yang dilakukan oleh Nafiaturrohmah.
Sejak proses hukum dimulai pada bulan Juli 2025 hingga pembacaan putusan pada awal Februari 2026, Nafiaturrohmah dinilai telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dan selalu mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan penuh kesadaran hukum. Dengan dikeluarkannya putusan bebas ini, perkara yang telah menjadi sorotan publik selama beberapa bulan terakhir dinyatakan selesai di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya. Pihak Nafiaturrohmah menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim dan berharap dapat segera kembali menjalankan profesinya untuk melayani masyarakat dengan penuh integritas seperti sebelumnya.
(red)
