
SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Tersangka yang berinisial LT, yang menjabat sebagai Direktur PT Buana Jaya Surya (BJS), telah ditetapkan sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dan langsung ditahan sejak penetapan status tersangka dilakukan.
Kasubsi Tindak Pidana Korupsi Kejati Jawa Timur, yang tidak dapat diidentifikasi secara lengkap sesuai dengan prosedur hukum, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan belanja modal SMK pada Tahun Anggaran 2017. Menurut penyelidikan yang telah dilakukan, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang serta praktik kolusi yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Setelah melalui tahap penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti yang komprehensif, tim penyidik telah menetapkan LT sebagai tersangka baru. Berdasarkan bukti yang telah terkumpul, tersangka diduga terlibat dalam proses penawaran, evaluasi, serta penetapan pemenang lelang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar kasubsi dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejati Jawa Timur, Rabu (4/2/2026).
Proyek pengadaan sarana dan prasarana SMK Negeri tahun 2017 tersebut memiliki nilai kontrak yang cukup besar, yang ditujukan untuk meningkatkan fasilitas pembelajaran di berbagai SMK se-Jawa Timur. Tujuan utama proyek ini adalah untuk menyediakan infrastruktur yang memadai bagi siswa agar dapat memperoleh keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pengadaan barang serta jasa justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam proses penetapan tersangka, Kejati Jawa Timur juga mengungkapkan bahwa LT diduga telah melakukan kerja sama dengan beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan kolusi antara pihak swasta dan pemerintah ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah pasti masih dalam tahap penghitungan yang lebih lanjut oleh tim ahli keuangan yang bekerja sama dengan kejaksaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LT langsung ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penahanan tersangka dalam perkara korupsi.
Kepala Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa kejaksaan akan terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh hingga semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dapat diadili sesuai dengan hukum. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku dan pihak yang mendukung terungkap dan mendapatkan sangsi yang layak. Korupsi yang merusak pembangunan pendidikan, terutama bagi generasi muda, tidak akan kami biarkan tanpa tindakan tegas,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam keterangan resmi yang diterima usai pengumuman tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. pihak dinas juga menyebutkan bahwa telah melakukan serangkaian langkah antisipatif dan perbaikan sistem untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, termasuk penguatan pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta pelatihan bagi pejabat yang berkepentingan.
“Sangat disayangkan bahwa kasus seperti ini terjadi dalam proyek yang bertujuan untuk kemajuan pendidikan daerah kami. Kami akan bekerja sama penuh dengan kejaksaan untuk mengungkap seluruh kebenaran dan mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan agar dana pendidikan dapat benar-benar bermanfaat bagi siswa dan sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana SMK Negeri Provinsi Jawa Timur tahun 2017 ini telah menjadi sorotan publik sejak pertama kali diumumkan beberapa waktu yang lalu. Sejauh ini, telah terdapat beberapa tersangka dari kalangan pejabat pemerintah dan pihak swasta yang telah ditetapkan, dan dengan penetapan LT sebagai tersangka baru, diharapkan proses hukum dapat segera mencapai titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkena dampak.
Tim penyidik Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa mereka akan terus mengumpulkan bukti tambahan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat kasus. Selain itu, kejaksaan juga akan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan bahwa seluruh aspek kasus dapat diteliti secara menyeluruh.
Masyarakat juga diimbau untuk dapat memberikan informasi atau bukti yang relevan terkait kasus ini jika memiliki pengetahuan yang dapat membantu penyelidikan. Kejaksaan membuka saluran komunikasi resmi untuk menerima laporan atau informasi dari masyarakat, dengan menjamin kerahasiaan bagi mereka yang memberikan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya memberantas korupsi dengan memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Setiap informasi yang masuk akan kami proses dengan cermat dan sesuai dengan prosedur hukum,” tambah kasubsi Tindak Pidana Korupsi Kejati Jawa Timur.
Perkembangan terbaru mengenai perkara ini akan terus diumumkan oleh Kejati Jawa Timur sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum dan tidak melakukan penyebaran informasi yang tidak benar atau menimbulkan fitnah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini sebelum adanya putusan yang sah dari pengadilan.
(red)
