PR-06/M.5-10/Dsp.1/02/2026 JAMPIDUM KEJAGUNG RI BERI APRESIASI TINGGI – KEJARI SURABAYA RAIH PENETAPAN PERTAMA PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PASCA KUHAP BARU

Nasional

Surabaya, 04 Februari 2026 – Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terbitnya tiga buah Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya mengenai Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Penetapan tersebut menjadi yang pertama kalinya diterbitkan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kegiatan yang menjadi tonggak penting dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif di Indonesia ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Pengadilan Negeri Surabaya. Penetapan yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2026 meliputi tiga perkara pidana dengan nomor dan nama tersangka sebagai berikut:

  • Nomor 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Siswanto bin Siran dalam perkara pencurian
  • Nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono dalam perkara lalu lintas
  • Nomor 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Wahyu Budi Santoso bin Safa’at dalam perkara lalu lintas

Dalam pidato resmi yang disampaikan melalui siaran pers resmi Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif pasca KUHAP baru merupakan langkah krusial dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih berfokus pada pemulihan dan penyelesaian konflik secara menyeluruh. “Penetapan pertama ini menjadi bukti bahwa perubahan dalam sistem hukum acara pidana kita telah dapat diimplementasikan dengan baik. Kejaksaan Negeri Surabaya telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menjalankan amanat undang-undang untuk memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan mengedepankan pemulihan kondisi semula,” ucap Jampidum.

Selain memberikan apresiasi, Jampidum juga menyampaikan harapan agar langkah inovatif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dapat menjadi contoh bagi seluruh jajaran Kejaksaan di berbagai daerah di Indonesia. “Kami berharap bahwa keberhasilan ini akan menjadi inspirasi dan diikuti oleh Kejaksaan Negeri lainnya, sehingga manfaat dari keadilan restoratif dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat yang terlibat dalam perkara pidana yang memenuhi syarat,” tambahnya.

Menanggapi apresiasi dari Jampidum, Ajie Prasetya, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasih yang mendalam. Menurutnya, penghargaan yang diberikan bukan hanya menjadi kebanggaan bagi Kejari Surabaya, tetapi juga menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi dari Bapak Jampidum. Apresiasi ini akan menjadi dorongan bagi kami, khususnya bagi Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, untuk terus mengembangkan dan menyempurnakan penerapan keadilan restoratif,” ujar Ajie Prasetya.

Kepala Kejari Surabaya juga menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemberlakuan KUHAP baru adalah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan menghadirkan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan korban, pembenahan diri tersangka, serta pemulihan keharmonisan masyarakat. “Kita berharap melalui penerapan keadilan restoratif ini, perkara pidana dapat diselesaikan dengan cara yang lebih konstruktif, sehingga semua pihak yang terlibat dapat merasakan keadilan dan dapat kembali berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Siaran pers ini dikeluarkan secara resmi oleh Kantor Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan ditandatangani oleh Putu Arya Wibisana, SH., MH., sebagai Kepala Seksi Intelijen yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!