
SIDOARJO, JAWA TIMUR – Dugaan praktik judi sabung ayam yang telah lama dianggap terkendali kembali mencuat sebagai masalah serius di wilayah Kabupaten Sidoarjo, setelah awak media berhasil melakukan penelusuran mendalam dan memperoleh keterangan dari sejumlah sumber terpercaya yang mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan di Dusun Wage, Desa Pepe, Kecamatan Sedati. Arena yang disebut-sebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama ini bukan lokasi dadakan atau sementara, melainkan dikenal luas di kalangan tertentu sebagai tempat berkumpulnya para penggemar dan penjudi sabung ayam, hingga kini belum tersentuh oleh penindakan aparat penegak hukum dan terus berjalan tanpa hambatan apapun.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media selama lebih dari dua minggu menunjukkan bahwa akses menuju lokasi arena judi sabung ayam tergolong mudah bagi pihak yang mengetahui jalur khusus yang digunakan untuk mencapai tempat tersebut. Dimulai dari Jembatan Wage yang menjadi titik awal perjalanan, pengunjung atau peserta diarahkan untuk berbelok ke arah kiri dengan patokan yang sangat jelas berupa kurungan ayam yang sengaja digantung di tiang listrik dekat sebuah gerai minimarket Indomaret yang berada di pinggir jalan utama. Setelah melalui jalan raya selama beberapa menit, perjalanan kemudian dilanjutkan melalui jalan tanah yang berkelok-kelok sejauh sekitar 1,5 kilometer ke arah timur, melewati beberapa rumah penduduk dan lahan pertanian sebelum akhirnya tiba di lokasi arena yang dibangun secara terstruktur dengan fasilitas yang cukup lengkap untuk mendukung kegiatan sabung ayam dan taruhan.
“Saya sudah tahu tentang tempat ini sejak lebih dari setahun yang lalu. Awalnya saya kira hanya tempat untuk berkumpulnya para pemburu ayam atau peternak ayam untuk bertukar informasi, tapi lama kelamaan saya menyadari bahwa ada unsur taruhan yang sangat besar di sana. Banyak orang datang dari berbagai daerah, tidak hanya dari Sidoarjo saja, tetapi juga dari Surabaya, Gresik, bahkan dari daerah luar Jawa Timur seperti Madura dan Jombang,” ujar salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya karena khawatir akan dampak yang tidak diinginkan, dalam wawancara rahasia dengan awak media pada hari Rabu (29/01/2026).
Sumber tersebut menambahkan bahwa aktivitas sabung ayam di tempat tersebut tidak dilakukan secara sembarangan atau tanpa pengaturan, melainkan diduga berjalan secara sistematis dan terstruktur dengan pembagian peran yang jelas di antara para pelaku yang terlibat. “Bukan sekadar kumpul-kumpul dan mengadakan acara sabung ayam secara acak. Ada sistem yang sudah terbentuk dengan baik di sana – mulai dari pengaturan jadwal acara, pendaftaran ayam yang akan bertarung, pembagian hadiah, hingga perputaran uang taruhan yang dilakukan dengan cara yang sangat terorganisir. Setiap orang yang terlibat memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, sehingga kegiatan tersebut bisa berjalan lancar setiap kali diadakan,” jelas sumber tersebut dengan nada yang menunjukkan kekhawatiran terhadap kompleksitas jaringan yang terbentuk.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, seorang pria berinisial KK diduga menjadi sosok pemodal utama yang menopang keberlangsungan seluruh kegiatan judi sabung ayam di arena tersebut. KK yang diketahui merupakan seorang pengusaha lokal yang memiliki bisnis di bidang perdagangan barang elektronik dan pertanian tersebut diduga menyediakan dana besar untuk membiayai operasional arena, membeli ayam-ayam juara yang digunakan dalam pertarungan, serta menyediakan dana hadiah yang diberikan kepada pemenang taruhan. Selain itu, KK juga diduga memiliki hubungan erat dengan beberapa pihak yang dianggap memiliki pengaruh di wilayah setempat, yang membuat kegiatan tersebut bisa berjalan tanpa adanya gangguan dari luar.
Sementara itu, sosok berinisial KNCR disebut-sebut sebagai orang yang berperan dalam mengoordinasikan seluruh peserta, penonton, serta mengatur perputaran aktivitas taruhan di lokasi arena. KNCR yang dikenal sebagai orang yang akrab dengan dunia sabung ayam sejak lama ini bertugas untuk mengelola pendaftaran ayam yang akan bertarung, menetapkan jadwal pertandingan, menghubungi para penonton dan penjudi yang ingin berpartisipasi, serta mengatur pembagian hasil taruhan antara pemenang dan pihak penyelenggara. Menurut sumber, KNCR juga bertugas untuk menjaga agar tidak ada masalah atau konflik yang terjadi di antara peserta atau penonton selama acara berlangsung.
Di lapangan sendiri, terdapat sosok berinisial NP yang dikenal luas sebagai mantan oknum Marinir, diduga bertindak sebagai pengendali teknis jalannya setiap acara sabung ayam yang diadakan. NP yang memiliki pengetahuan mendalam tentang teknik dan aturan sabung ayam tersebut bertugas untuk memastikan bahwa setiap pertarungan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, memeriksa kondisi ayam sebelum bertarung, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan berlangsung tanpa hambatan apapun dari pihak luar maupun dalam. Selain itu, NP juga diduga bertugas untuk menjaga keamanan di lokasi arena dan menangani segala bentuk masalah yang mungkin muncul selama acara berlangsung.
“Sosok NP sangat dikenal di sana sebagai orang yang memiliki wewenang mutlak di lapangan. Dia yang memutuskan apakah sebuah pertarungan bisa dilanjutkan atau harus dibatalkan, dan juga yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh para peserta. Karena latar belakangnya sebagai mantan anggota militer, dia juga dikenal sebagai orang yang tegas dan tidak segan untuk mengambil tindakan jika ada yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ujar salah satu warga sekitar yang sering menyaksikan aktivitas di lokasi tersebut dari kejauhan.
Ironisnya, dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan dalam bentuk sabung ayam ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau hanya pada malam hari saja, melainkan disebut-sebut beroperasi secara terbuka bahkan kadang-kadang dilakukan pada siang hari atau sore hari ketika banyak orang yang bisa melihatnya. Banyak warga sekitar yang telah mengetahui keberadaan arena judi sabung ayam tersebut dan bahkan beberapa di antaranya pernah melihat langsung atau mendengar suara sorak sorai dari para penonton ketika acara sedang berlangsung. Namun, hingga berita ini diturunkan pada hari Minggu (01/02/2026), belum tampak adanya tindakan tegas berupa penutupan lokasi arena ataupun proses hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang yang memiliki wewenang untuk menangani kasus perjudian ilegal.
Kondisi ini telah memicu munculnya berbagai tanda tanya dari kalangan publik terkait dengan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah setempat. Polsek Sedati sebagai pemangku wilayah hukum yang langsung bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Sedati, serta Polres Sidoarjo di tingkat kabupaten yang memiliki wewenang lebih luas dalam menangani kasus-kasus kriminal, dinilai oleh masyarakat memiliki peran strategis dalam mencegah dan menindak praktik-praktik perjudian ilegal seperti sabung ayam yang mengandung unsur taruhan. Namun, kenyataan yang terjadi menunjukkan bahwa kedua institusi tersebut tampaknya belum mengambil tindakan apapun untuk menangani kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat selama ini.
“Kita sebagai warga sekitar sudah sangat mengetahui tentang adanya arena judi sabung ayam di Dusun Wage ini. Bahkan ada kalanya kita melihat banyak mobil dan motor yang datang ke lokasi tersebut setiap minggunya. Kita juga sudah pernah berusaha untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui beberapa cara, tapi hingga saat ini tidak ada tanggapan atau tindakan yang dilakukan. Kita sangat heran mengapa hal ini bisa terus dibiarkan berlangsung tanpa ada yang menghentikannya,” ujar seorang warga Desa Pepe bernama Supriyanto (52 tahun) yang tinggal tidak jauh dari lokasi arena.
Sejumlah warga lainnya juga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dengan pembiaran terhadap aktivitas judi sabung ayam di wilayah mereka. Menurut mereka, praktik perjudian ilegal seperti ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang sangat luas dan merugikan bagi masyarakat sekitar, mulai dari munculnya konflik antarwarga akibat perselisihan yang terjadi akibat taruhan, hingga berkembangnya praktik kriminal lainnya seperti pencurian, pemerasan, atau bahkan perdagangan narkoba yang seringkali menyertai kegiatan perjudian ilegal. Selain itu, aktivitas judi sabung ayam juga dianggap dapat merusak moral dan nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat, terutama bagi generasi muda yang mungkin terpengaruh untuk terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Kita sangat khawatir dengan dampak yang bisa ditimbulkan oleh adanya arena judi sabung ayam ini di dekat tempat tinggal kita. Banyak anak muda di desa ini yang mungkin akan tergoda untuk melihat atau bahkan terlibat dalam kegiatan tersebut, yang bisa berdampak buruk bagi masa depan mereka. Selain itu, kita juga khawatir bahwa adanya tempat seperti ini akan menarik orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk datang ke desa kita, yang bisa meningkatkan risiko terjadinya kejahatan atau masalah keamanan lainnya,” jelas seorang ibu rumah tangga bernama Siti Nurhaliza (45 tahun) yang juga tinggal di Desa Pepe.
Sebagai catatan penting, sabung ayam yang mengandung unsur perjudian atau taruhan merupakan tindak pidana yang dilarang secara tegas oleh hukum di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penindakan Perbuatan Kejahatan Perjudian, setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian ilegal – baik sebagai penyelenggara, peserta, penonton, maupun pendukung yang membantu dalam pelaksanaan kegiatan tersebut – dapat dikenai sanksi pidana berupa denda uang yang cukup besar dan/atau hukuman penjara dengan masa yang bervariasi sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan hewan, sabung ayam juga dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap hewan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku.
Dalam beberapa kasus sebelumnya yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, pihak yang terbukti terlibat dalam judi sabung ayam telah dikenai sanksi hukum yang cukup berat. Misalnya saja kasus yang terjadi di Kabupaten Malang pada tahun 2025, di mana seorang penyelenggara judi sabung ayam dihukum dengan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, serta seluruh fasilitas yang digunakan untuk kegiatan tersebut berhasil disita dan dimusnahkan oleh pihak kepolisian. Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Jombang dan Kediri, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik judi sabung ayam memang dapat dilakukan jika ada kemauan dan upaya yang sungguh-sungguh dari aparat berwenang.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan apapun yang datang dari pihak kepolisian terkait dengan dugaan aktivitas judi sabung ayam yang terjadi di Dusun Wage, Desa Pepe, Kecamatan Sedati. Beberapa kali percobaan yang dilakukan oleh awak media untuk menghubungi pihak Polsek Sedati dan Polres Sidoarjo melalui telepon maupun surat resmi hanya mendapatkan tanggapan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan awal atau bahwa mereka belum mendapatkan informasi yang cukup untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Tidak ada keterangan yang jelas mengenai kapan pihak kepolisian akan melakukan penindakan atau penyelidikan mendalam terhadap lokasi arena yang diduga menjadi sarang judi sabung ayam tersebut.
Masyarakat Desa Pepe dan sekitarnya menyatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama dan akan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian jika mereka akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam ilegal tersebut. Mereka juga berharap bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat, baik itu orang biasa maupun mereka yang memiliki pengaruh atau kedudukan tertentu di masyarakat. Hal ini dianggap sangat penting untuk menjaga ketertiban masyarakat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang telah terganggu akibat pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini selama ini.
“Kita berharap bahwa pihak kepolisian akan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri kegiatan judi sabung ayam yang terjadi di wilayah kita. Kita tidak menginginkan desa kita dikenal sebagai tempat sarang perjudian ilegal, dan kita juga ingin memastikan bahwa lingkungan tempat tinggal kita tetap aman dan nyaman bagi semua orang, terutama bagi anak-anak kita yang masih dalam masa pertumbuhan. Semoga dengan adanya perhatian dari masyarakat dan media massa, kasus ini dapat segera menemukan jalan keluar yang adil dan menjadi contoh bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan kegiatan ilegal serupa di masa depan,” pungkas seorang tokoh masyarakat Desa Pepe yang tidak ingin disebutkan namanya, dalam pernyataannya kepada awak media.
Saat ini, seluruh mata masyarakat Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya tengah terpaku pada perkembangan kasus dugaan judi sabung ayam yang terjadi di Dusun Wage, Desa Pepe. Semoga dengan adanya sorotan yang kuat dari berbagai pihak dan desakan yang terus datang dari masyarakat, pihak kepolisian akan segera mengambil langkah tegas dan menyeluruh untuk menangani kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh kegiatan perjudian ilegal yang merusak moral dan ketertiban masyarakat.
(red)
