
SUMENEP – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.694.13 yang berlokasi di Jalan Raya Ganding, Talambung Laok, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik luas setelah aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menggunakan jerigen ditemukan berlangsung terang-terangan pada Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Aktivitas yang dinilai ilegal ini berjalan tanpa rasa takut sama sekali, bahkan berlangsung tepat di bawah spanduk larangan resmi Badan Pengendalian Harga Migas (BPH Migas) yang terpampang jelas di area SPBU, seolah menantang ketegasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, hingga aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga ketertiban dan keadilan.
Dilansir Team Investigasi Lapangan pada tanggal 9 Januari 2026, praktik pengisian jerigen dalam jumlah besar tersebut tampak dilakukan tanpa adanya rekomendasi resmi apa pun, meskipun larangan pengisian solar subsidi menggunakan wadah tak resmi telah ditegakkan berulang kali oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM melalui Surat Edaran yang telah diterbitkan sejak tahun 2024. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan negara seolah dikalahkan oleh kepentingan kelompok mafia BBM yang selama ini diduga masih menguasai jalur distribusi solar subsidi di wilayah Sumenep, bahkan telah membentuk jaringan yang cukup kompleks mulai dari pengambilan kuota hingga distribusi ke pasar gelap.
“Larangan itu sangat jelas. Bukan hanya spanduk yang terpasang di area SPBU, tetapi juga ada papan peringatan yang menjelaskan bahwa pengisian solar subsidi hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang berhak dan tidak diperkenankan menggunakan jerigen atau wadah lain yang tidak resmi. Tapi faktanya, SPBU tetap melayani pengisian jerigen dalam jumlah besar, diduga tanpa rekomendasi resmi. Ini bukan lagi pelanggaran biasa, ini sudah pembangkangan terbuka terhadap aturan negara,” ungkap seorang warga setempat bernama Hadi (45 tahun) yang tinggal tidak jauh dari lokasi SPBU kepada media pada hari kejadian.
Menurut Hadi, aktivitas pengisian jerigen dengan solar subsidi di SPBU tersebut bukan hanya terjadi pada hari itu saja, tetapi telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir. Ia bahkan pernah melihat beberapa truk pengangkut yang datang secara teratur untuk mengambil solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen-jerigen plastik berkapasitas 20 hingga 50 liter. “Saya sering melihatnya, terutama pada hari Jumat dan Sabtu sekitar pukul sore. Kadang-kadang ada hingga 10 hingga 15 jerigen yang diisi secara bersamaan, dan semua itu diangkut menggunakan mobil atau truk kecil yang tidak memiliki tanda-tanda sebagai pengguna berhak menerima solar subsidi,” tambahnya.
Fakta yang terpantau semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis dari pihak terkait, baik dari dalam lingkungan SPBU maupun dari oknum yang seharusnya melakukan pengawasan. Banyak warga menduga praktik ilegal ini berjalan mulus karena adanya setoran rutin atau upeti kepada oknum tertentu, sehingga hukum yang seharusnya mengikat justru menjadi tumpul dan tidak berdaya. Kecurigaan publik menjadi semakin tinggi mengingat kelangkaan solar bersubsidi yang terus menjadi keluhan utama masyarakat Sumenep, khususnya nelayan kecil, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta sopir angkutan rakyat yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi dari pemerintah.
“Dampaknya sangat nyata bagi kita yang benar-benar membutuhkan solar subsidi. Saya sebagai nelayan kecil harus bangun pagi-pagi untuk antre di SPBU hanya untuk mendapatkan solar subsidi yang dibutuhkan untuk mesin kapal saya. Kadang-kadang saya harus menunggu hingga beberapa jam, bahkan terkadang datang kesana hanya untuk mengetahui bahwa stok solar subsidi sudah habis. Tapi di sisi lain, mafia justru menjarah hak rakyat secara terbuka dengan mengisi solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen. Mustahil ini terjadi kalau tidak ada perlindungan dari pihak tertentu,” tegas seorang nelayan bernama Slamet (52 tahun) dengan nada penuh rasa tidak puas.
Salah satu pelaku UMKM yang bergerak di bidang usaha pengolahan ikan bernama Wati (38 tahun) juga menyampaikan keluhannya. Menurutnya, kelangkaan solar subsidi telah berdampak langsung pada produktivitas usahanya. “Saya menggunakan solar subsidi untuk menjalankan mesin pengering ikan yang saya miliki. Ketika solar subsidi sulit didapatkan, saya terpaksa membeli solar komersial dengan harga yang jauh lebih mahal, sehingga mengurangi keuntungan yang saya dapatkan. Padahal subsidi seharusnya membantu kita untuk mengembangkan usaha,” ujar Wati.
Yang paling mengusik nurani publik adalah sikap diam dan tidak adanya langkah tegas dari Polres Sumenep terkait dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan apa pun yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan besar apakah hukum benar-benar akan ditegakkan atau justru dipermainkan demi kepentingan segelintir orang yang ingin meraih keuntungan besar dari praktik penyalahgunaan subsidi.
“Kami heran, kenapa aparat masih diam padahal kejadian ini sangat terbuka dan mudah dilihat oleh siapa saja. Bukan hanya warga sekitar yang menyaksikannya, tetapi juga banyak pengguna jalan yang lewat di Jalan Raya Ganding yang melihatnya. Ini kejadian terbuka, bukan sembunyi-sembunyi. Kalau dibiarkan terus, wajar kalau publik menduga ada pembiaran yang disengaja atau bahkan ada kolusi antara pihak SPBU dengan oknum di aparat penegak hukum,” tegas warga dengan inisial AW (50 tahun) dengan nada kecewa.
“Kasus ini kembali membuka borok lama bahwa mafia BBM di Sumenep masih berkuasa dan tidak terkendali. Sejak beberapa tahun terakhir, kita sering mendengar berita tentang penyalahgunaan solar subsidi, tetapi jarang sekali ada kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas dan menghasilkan tindakan hukum yang tegas bagi pelaku. Seolah negara kehilangan taring di hadapan jerigen-jerigen penjarah solar subsidi yang seharusnya dinikmati oleh rakyat yang berhak,” tandas warga tersebut.
Namun setelah berita tentang dugaan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU tersebut diterbitkan dan mulai menyebar luas di masyarakat serta media sosial, seorang yang mengaku sebagai Manager SPBU menghubungi Team Investigasi Lapangan melalui nomor telepon yang tidak dapat diidentifikasi secara lengkap. Dalam kontak tersebut, ia menyatakan bahwa pengisian yang tercatat dalam berita bukanlah solar bersubsidi, melainkan BBM jenis Pertalite yang merupakan bahan bakar komersial dan tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
“Mau tanya mas, sampean yang nulis berita di SPBU saya 413 di Ganding, itu sampean tidak keliru nulis ya? Saya sebagai manager di sana ingin mengklarifikasi bahwa itu bukan solar yang diisi ke dalam jerigen, tetapi Pertalite. Itu operator saya ngisi solar apa pertalite, pasti ada kesalahpahaman di sana,” ujar orang yang mengaku bernama Didik dalam dalihnya kepada tim investigasi.
Pernyataan dari pihak manajemen SPBU ini langsung menuai keraguan dari warga setempat yang menyaksikan aktivitas tersebut secara langsung, bahkan beberapa di antaranya telah melihat dengan jelas jenis BBM yang diisi ke dalam jerigen. Mereka menegaskan bahwa yang diisi ke dalam jerigen adalah solar bersubsidi, yang dapat dikenali dari warna dan karakteristiknya yang berbeda dengan Pertalite. Solar bersubsidi memiliki warna yang lebih gelap dibandingkan Pertalite yang berwarna lebih terang, serta memiliki bau yang khas yang dapat dengan mudah dikenali oleh mereka yang sering menggunakan kedua jenis BBM tersebut.
“Saya sendiri sering mengisi solar subsidi untuk kendaraan saya yang digunakan untuk usaha, dan juga pernah mengisi Pertalite untuk mobil pribadi saya. Jadi saya sangat mengenal perbedaan antara kedua jenis BBM tersebut. Yang diisi ke dalam jerigen di SPBU itu jelas solar subsidi, tidak mungkin salah,” ujar seorang warga bernama Joko (40 tahun) yang juga merupakan pengguna solar subsidi untuk usaha transportasinya.
Banyak pihak yang menganggap bahwa pernyataan dari pihak manajemen SPBU tersebut merupakan upaya untuk menutupi praktik penyalahgunaan yang telah berlangsung lama di lokasi tersebut. Mereka berpendapat bahwa jika memang yang diisi adalah Pertalite, maka tidak perlu dilakukan secara diam-diam dan menggunakan jerigen dalam jumlah besar, karena pengisian Pertalite menggunakan jerigen tidak dilarang oleh aturan pemerintah selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang itu Pertalite, kenapa harus dilakukan dengan cara yang seperti itu? Mereka bisa saja mengisi dengan terbuka dan tidak perlu seolah-olah melakukan sesuatu yang salah. Ini jelas menunjukkan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan, dan pernyataan bahwa itu Pertalite hanya merupakan dalih untuk menghindari tanggung jawab,” ungkap seorang aktivis masyarakat di Sumenep bernama Ahmad (35 tahun).
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa permasalahan mafia BBM subsidi di Kabupaten Sumenep masih menjadi masalah kronis yang belum menemukan titik terang, meskipun telah dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memberantasnya. Masyarakat mengimbau kepada pihak berwenang, khususnya Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep, untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kebenaran di balik dugaan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU 54.694.13 Ganding.
Mereka berharap bahwa setiap pelaku yang terlibat, baik dari pihak manajemen SPBU, operator yang melayani pengisian, maupun kelompok mafia BBM yang menjadi pihak yang memesan dan mendistribusikan solar subsidi secara ilegal, akan dikenai sanksi hukum yang sesuai tanpa terkecuali. Selain itu, masyarakat juga menginginkan agar sistem distribusi solar subsidi dapat diperbaiki secara menyeluruh agar benar-benar menjangkau mereka yang berhak menerimanya dan sulit untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kita tidak hanya menginginkan agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas, tetapi juga ingin agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan. Subsidi dari negara seharusnya menjadi berkah bagi rakyat yang membutuhkan, bukan menjadi sumber keuntungan bagi kelompok tertentu yang hanya mementingkan diri sendiri. Pihak berwenang harus benar-benar bertanggung jawab dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan hal ini,” pungkas Ahmad dalam pidatonya saat mengumpulkan suara dukungan dari masyarakat untuk mendesak aparat penegak hukum bertindak.
Saat ini, masyarakat Sumenep tengah menunggu tanggapan dan tindakan dari Polres Sumenep serta Kejaksaan Negeri Sumenep terkait dengan kasus ini. Mereka berharap bahwa tidak ada lagi tunda-tunda atau alasan yang digunakan untuk tidak mengambil tindakan, dan bahwa keadilan akan segera ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi yang telah merugikan banyak orang.
(red)
