KAPOLRESTAS SLEMAN KOMBES EDY SETYANTO DICOPOT DAN DIMEMBERIKAN HENTIAN SEMENTARA, MABES POLRI AMBIL TINDAKAN BERDASARKAN REKOMENDASI AUDIT TERKAIT KASUS HOGI MINAYA

TNI-Polri nasional

JAKARTA – Kapolrestas Sleman Kombes Edy Setyanto yang sebelumnya menjadi sorotan perhatian publik, akhirnya resmi dicopot dari jabatannya. Mabes Polri mengeluarkan keputusan memberhentikan sementara beliau dari posisi sebagai Kapolrestas Sleman, terkait dengan kasus yang melibatkan Hogi Minaya (43), seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan membela istrinya dari aksi penjambretan.

Keputusan penting ini diumumkan secara resmi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada hari Jumat (30/1/2026) melalui pernyataan tertulis. Menurut Trunoyudo, langkah yang diambil oleh Mabes Polri tidak lain adalah sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta citra yang baik di mata masyarakat.

“Keputusan memberhentikan sementara Kombes Edy Setyanto dari posisi Kapolrestas Sleman diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY,” jelas Trunoyudo dalam pernyataannya.

Hasil audit yang dilakukan secara mendalam menemukan beberapa poin penting yang menjadi dasar pertimbangan keputusan tersebut. Di antaranya adalah adanya indikasi lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan pada tingkat Polrestas Sleman. Kondisi ini dipercaya telah menyebabkan proses penyidikan dalam kasus Hogi Minaya tidak berjalan sesuai dengan harapan, bahkan memicu keresahan yang meluas di kalangan publik.

“Proses penyidikan yang tidak optimal tersebut tidak hanya menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, tetapi juga berdampak pada penurunan citra institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang selama ini terus diupayakan untuk menjadi institusi yang dapat dipercaya dan memberikan pelayanan yang adil,” tambah Karo Penmas.

Kasus Hogi Minaya yang muncul beberapa waktu lalu telah menarik perhatian luas publik. Seperti yang diketahui, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah ia melakukan tindakan membela istrinya yang menjadi korban upaya penjambretan. Kondisi ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan serta kekhawatiran terkait dengan cara penyelesaian kasus oleh pihak kepolisian, terutama terkait dengan penegasan status hukum serta proses penyidikan yang dilakukan.

Mabes Polri melalui pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan merupakan bentuk putusan akhir, melainkan bagian dari proses penyelidikan yang lebih mendalam untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan kasus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan serta rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Polri akan terus melakukan evaluasi serta penguatan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang. Kami berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kepolisian yang profesional, humanis, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tegas Trunoyudo menutup pernyataannya.

Saat ini, pihak Mabes Polri telah menetapkan pejabat sementara untuk mengemban tugas sebagai Kapolrestas Sleman hingga proses penyelidikan selesai dan keputusan akhir terkait kasus ini diumumkan. Selain itu, proses penyidikan terhadap kasus Hogi Minaya sendiri juga akan terus dilanjutkan dengan lebih transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!