
SURABAYA, JAWA TIMUR – Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 semakin menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada hari Senin (26/1/2026), sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan penyidikan dan mengungkap seluruh mata rantai pelanggaran hukum yang terjadi dalam program tersebut.
Tersangka baru yang ditetapkan berinisial AHS, diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019–2024, sekaligus saudari dari tersangka sebelumnya yang berinisial SR. Penetapan status AHS sebagai tersangka tertuang secara resmi dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang mendalam dan alat bukti yang berhasil diperoleh oleh tim penyidik, terungkap bahwa AHS memiliki peran krusial dalam proses pengaturan usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 yang berasal dari aspirator saudari nya, SR. Keterlibatan AHS meliputi tahapan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyeleksian nama-nama yang akan diajukan sebagai calon penerima bantuan, hingga proses verifikasi yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tim Penyidik Kejati Jatim dalam keterangan resmi menyampaikan detail mengenai perbuatan yang diduga dilakukan oleh AHS. “Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2.000.000,- untuk setiap penerima bantuan yang berhasil diseleksi dan mendapatkan bantuan BSPS. Berdasarkan data yang kami kumpulkan, jumlah penerima bantuan yang melalui jalur ini mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima oleh AHS mencapai angka Rp3.000.000.000,-,” jelas perwakilan tim penyidik. Alat bukti pendukung yang meliputi dokumen transaksi keuangan, percakapan yang terekam, serta keterangan dari berbagai saksi telah berhasil dikumpulkan untuk memperkuat kasus yang diajukan.
Adapun total kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AHS bersama lima tersangka lainnya, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, tercatat sebesar Rp26.876.402.300,00. Jumlah ini dihitung berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh auditor berwenang yang bekerja sama dengan tim penyidik, dengan mempertimbangkan nilai total bantuan yang disalurkan kepada penerima yang tidak memenuhi syarat serta kerugian potensial yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan program BSPS.
Sebagai langkah konkret dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara, tim penyidik telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka AHS. Sebanyak Rp1.000.000.000,- uang tunai berhasil disita dari tersangka dan selanjutnya akan dititipkan ke dalam Rekening Penampung Lainnya (RPL) yang berada di bawah pengelolaan Bank Negara Indonesia (BNI). Tindakan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kejati Jatim dan dilakukan dengan penuh kesadilan serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan hukum, tersangka AHS telah menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan. Periode penahanan dihitung mulai dari tanggal 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026. Tersangka akan ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya yang berada di kompleks Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tim penyidik juga menyampaikan bahwa proses pengusutan kasus korupsi BSPS Sumenep masih terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan alat bukti dan identifikasi potensi pelaku lain yang mungkin terlibat dalam perbuatan korupsi tersebut. “Kami akan terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap seluruh kebenaran dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini mendapatkan sangsi hukum yang sesuai. Selain itu, upaya penyelamatan kerugian negara juga akan terus kami dorong agar dapat mengembalikan sebanyak mungkin nilai yang hilang akibat perbuatan korupsi,” tegas perwakilan tim penyidik.
Kasus korupsi BSPS Sumenep telah menjadi sorotan publik mengingat skala kerugian yang cukup besar dan dampaknya terhadap masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program pemerintah. Dengan penambahan tersangka baru dan langkah-langkah penyidikan yang terus dilakukan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menjadi contoh bagi upaya penegakan hukum dalam menangani kasus korupsi di sektor pembangunan dan bantuan masyarakat.
(red)
