
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojol perempuan asal Sidoarjo, di Pengadilan Negeri Gresik pada Jumat (23/01), terdakwa Syahrama (36) mengaku telah merencanakan pembunuhan akibat kesal utang sebesar Rp 5 juta yang tak kunjung dibayar oleh korban.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Ainur Rofiq, Syahrama secara terbuka mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi. Menurut keterangannya, ia sengaja memancing korban datang ke sebuah toko dengan menggunakan iming-iming lowongan kerja sebagai daya tarik. Tujuan awal pertemuan tersebut adalah untuk menagih utang yang telah berlangsung cukup lama, yang rencananya akan digunakan untuk biaya persalinan istrinya yang akan melahirkan tidak lama lagi.
“Pada awalnya saya hanya ingin menagih utang yang sudah lama tertunggak. Tapi ketika bertemu, korban tidak mau membayar dan bahkan mengatakan tidak tahu tentang utang tersebut. Saya jadi sangat marah karena sudah mengandalkan uang itu untuk biaya persalinan istri saya,” ujar Syahrama di depan pengadilan.
Kemarahan yang memuncak membuat terdakwa kehilangan kendali diri. Ia mengaku telah memukul leher korban, membanting tubuhnya ke berbagai arah, kemudian melanjutkan dengan mencekik hingga korban tidak bernapas lagi dan tewas. Usai menghabisi nyawa Sevi Ayu Claudia, Syahrama mengambil uang tunai sebesar Rp 1,1 juta yang ada di dalam tas korban beserta tiga unit ponsel. Setelah itu, ia membungkus jasad korban dan membawanya menggunakan sepeda motor milik korban untuk kemudian dibuang di Jalan Raya Kedamean.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, Hakim Ketua M. Ainur Rofiq tampak geram. Ia menegaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan unsur perencanaan yang jelas, mengingat terdakwa telah menyusun cara untuk menarik korban bertemu dan bahkan mengambil tindakan untuk menyembunyikan bukti kejahatan.
“Sikap terdakwa yang awalnya berbelit-belit dalam memberikan keterangan ternyata menyembunyikan fakta bahwa pembunuhan ini direncanakan dengan matang. Ini adalah kejahatan yang sangat mengerikan terhadap seorang perempuan yang hanya berusaha mencari nafkah untuk keluarganya,” tegas Hakim Ainur Rofiq.
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini juga menyampaikan bahwa mereka akan meminta vonis yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi keluarga korban. Keluarga Sevi Ayu Claudia yang hadir di ruang sidang terlihat menangis sambil menyaksikan proses sidang.
(Red)
