KORLANTAS POLRI MENGEMBALI: PENGEUDARA WAJIB BAWA SIM DAN STNK SAH SAAT BERKENDARA, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 – TIDAK MEMBAWA AKAN DILAKUKAN TINDAK PIDANA

TNI-POLRI NASIONAL

Jakarta, 22 Januari 2026 – Korps Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Polri (Korlantas Polri) kembali mengimbau seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat berkendara di jalan raya. Imbauan ini disampaikan tidak hanya untuk menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga demi keselamatan bersama seluruh pengguna jalan.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan melalui akun Instagram resmi Nasional Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, dijelaskan bahwa kewajiban membawa dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang jelas. Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar hukum yang mengikat setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Isi Pasal 106 ayat (5) secara jelas menyatakan:
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

Kepala Korlantas Polri Komisaris Jenderal Polisi Aan Suhanan menjelaskan bahwa kewajiban membawa dokumen resmi tersebut memiliki tujuan yang sangat penting bagi keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Menurutnya, dokumen sah seperti SIM dan STNK menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi dan kendaraan yang digunakan layak jalan serta terdaftar secara resmi.

“Membawa SIM dan STNK yang sah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pengendara terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. SIM menjadi bukti bahwa pengendara telah menguasai tata cara berkendara yang benar dan memahami peraturan lalu lintas, sedangkan STNK menjamin bahwa kendaraan yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan dan layak untuk digunakan di jalan raya,” ujar Komjen Pol Aan Suhanan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Korlantas Polri Jakarta.

Ia menambahkan bahwa selain SIM dan STNK, pengendara juga wajib membawa bukti lulus uji berkala kendaraan. Hal ini penting karena uji berkala memastikan bahwa kondisi kendaraan tetap dalam keadaan baik dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan. Dengan membawa bukti uji berkala, pengendara turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman,” jelasnya.

Perlu diketahui, pengendara yang tidak membawa salah satu atau seluruh dokumen wajib tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 289 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa membawa SIM yang sah dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, bagi pengendara yang tidak membawa STNK atau bukti lulus uji berkala, berdasarkan Pasal 290 ayat (1) dan (2) UU yang sama, dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. Selain itu, petugas juga berhak melakukan penyitaan sementara kendaraan hingga pengendara dapat menunjukkan dokumen yang dibutuhkan.

Kepala NTMC Korlantas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menambahkan bahwa imbauan ini juga menjadi bagian dari kampanye nasional “Lintas Aman Indonesia” yang bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran hukum serta keselamatan di jalan raya. “Kami akan melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media massa, media sosial, hingga penyuluhan langsung di berbagai lokasi strategis seperti sekolah, kantor, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Untuk memudahkan pengendara dalam memenuhi kewajiban tersebut, Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa saat ini telah tersedia layanan digital untuk memperoleh atau memperbarui SIM dan STNK melalui aplikasi Samsat Digital atau situs resmi Samsat masing-masing daerah. Selain itu, pengendara juga dapat membawa salinan elektronik dokumen tersebut dalam bentuk file digital di perangkat seluler, selama dapat dibuktikan keasliannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.

“Kita terus berupaya untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi lalu lintas. Namun, kemudahan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban membawa dokumen resmi saat berkendara,” tambah Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Korlantas Polri juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadi contoh bagi pengguna jalan lainnya. “Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Setiap langkah kecil yang kita lakukan untuk mematuhi peraturan akan berdampak besar bagi keselamatan kita semua. Mari kita bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman,” pungkas Komjen Pol Aan Suhanan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan lalu lintas dan kewajiban pengendara, masyarakat dapat mengakses akun resmi Korlantas Polri di berbagai platform media sosial atau menghubungi call center layanan lalu lintas di nomor 110.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!