TEGA BENER! 5 KG KRIPIK PISANG DISEMPROT CAIRAN OLAHAN SABU, KEJAKSAAN NEGERI BOGOR BERHASIL MENYITA DAN MENGHANCURKAN BARANG BUKTI

Nasional

Bogor, 22 Januari 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor telah berhasil menyita dan menghancurkan sebanyak 5 kilogram kripik pisang yang diduga sengaja disemprot dengan cairan hasil olahan dan pencairan sabu. Kasus yang menghebohkan ini membuat masyarakat prihatin, mengingat barang konsumsi yang seharusnya aman justru digunakan sebagai sarana penyebaran zat adiktif berbahaya.

Kronologi kejadian dimulai ketika petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan terhadap sebuah warung makanan ringan di Kecamatan Tanah Sereal pada Senin (20/1/2026). Saat melakukan pemeriksaan terhadap stok barang dagangan, petugas menemukan adanya anomali pada beberapa kemasan kripik pisang yang dijual secara bebas. Setelah dilakukan uji coba cepat, hasil menunjukkan adanya indikasi zat narkotika pada permukaan kripik tersebut.

Setelah mendapatkan hasil uji yang positif, pihak BNN segera melakukan koordinasi dengan Kejari Bogor untuk melakukan penyitaan barang bukti. Dalam proses penyitaan yang dilakukan pada hari yang sama, petugas berhasil menyita seluruh stok kripik pisang yang mencurigakan dengan total berat sekitar 5 kg, serta alat-alat yang digunakan untuk menyemprotkan cairan ke atas kripik. Selain itu, seorang pelaku berinisial AG (32 tahun) yang merupakan pemilik warung tersebut juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejari Bogor pada Kamis (22/1/2026), Jaksa Penuntut Umum Kejari Bogor yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Laboratorium Kesehatan Kota Bogor, cairan yang digunakan untuk menyemprot kripik pisang terbukti mengandung zat aktif metanfetamin, yaitu bahan utama pembuatan sabu.

“Kita sangat prihatin dengan temuan ini. Siapa sangka bahwa makanan ringan yang biasanya dikonsumsi oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak, justru disemprot dengan zat narkotika berbahaya. Ini adalah tindakan yang sangat keji dan tidak manusiawi,” tegas jaksa tersebut.

Menurut hasil penyidikan awal, pelaku mengaku mendapatkan cairan olahan sabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan janji akan mendapatkan imbalan uang jika bersedia menyemprotkan cairan tersebut ke atas kripik pisang yang akan dijualnya. Pelaku mengaku tidak mengetahui dampak yang akan ditimbulkan oleh tindakannya dan hanya terpengaruh oleh janji uang yang ditawarkan.

“Pelaku mengaku terpancing karena kondisi ekonomi yang sulit dan tidak menyadari bahwa tindakannya dapat membahayakan kesehatan banyak orang. Namun, ini bukan alasan yang dapat membenarkan perbuatannya, karena telah jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat,” tambah jaksa.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan dokumentasi yang sesuai dengan prosedur hukum, seluruh barang bukti berupa 5 kg kripik pisang yang telah terkontaminasi serta alat penyemprot dan sisa cairan olahan sabu berhasil dihancurkan secara terbuka oleh pihak Kejari Bogor di lokasi pembuangan sampah terpadu Kabupaten Bogor. Proses penghancuran dilakukan dengan menggunakan metode pembakaran yang aman dan diawasi langsung oleh petugas BNN dan Kejari Bogor untuk memastikan tidak ada barang bukti yang dapat masuk kembali ke dalam peredaran masyarakat.

Kepala BNN Kabupaten Bogor, AKBP Sutarjo, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih makanan yang dikonsumsi. Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis makanan dan minuman yang beredar di pasaran untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

“Kita mengimbau masyarakat untuk selalu membeli makanan dari sumber yang terpercaya dan menghindari membeli makanan yang dijual secara liar atau tanpa izin resmi. Jika menemukan makanan yang mencurigakan atau memiliki ciri khas yang tidak biasa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” ujar AKBP Sutarjo.

Selain itu, pihak berwenang juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk selalu menjaga kebersihan dan keamanan produk yang dijualnya. Setiap pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat akan dikenakan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk kejahatan yang membahayakan masyarakat, terutama yang menyangkut keamanan pangan. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dituntut dengan sekeras-kerasnya agar memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” pungkas jaksa dari Kejari Bogor.

Kejadian ini juga menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Bogor yang segera menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai usaha makanan dan minuman di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat dengan melakukan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!