DUGAAN PENCURIAN KENDARAAN DI KOS-KOSAN GRESIK BERUJUNG TRAGIS: SATU TERDUGA PELAKU TEWAS SETELAH DIHAKIMI WARGA, SATU LAINNYA KRITIS

Ungkap kasus

GRESIK – Dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan kos-kosan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Selasa (20/1/2026) dini hari berujung pada insiden tragis. Satu terduga pelaku meninggal dunia setelah dihakimi oleh warga sekitar, sementara satu lainnya dalam kondisi kritis dan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

LAPORAN MASYARAKAT DATANG PADA PUKUL 04.00 WIB

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf, menyampaikan kronologi lengkap peristiwa tersebut kepada awak media. “Bahwasanya kami dari Satreskrim Polres Gresik, dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Kartini, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menerima laporan dari masyarakat melalui kanal Lapor Pak Kapolres dan Lapor Cak Rama terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, petugas segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu terduga pelaku dalam keadaan tidak bernyawa, sedangkan satu lainnya mengalami kondisi kritis akibat tindakan hakiman warga. “Pada saat kami berada di TKP, telah ditemukan satu dari terduga pelaku dalam keadaan meninggal dunia dan satu lainnya kritis. Selanjutnya kami bersama piket membawa terduga pelaku tersebut ke rumah sakit,” imbuh Ipda Andi Asyraf.

KRONOLOGI AKSI PENCURIAN YANG TERUNGKAP

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, kedua terduga pelaku diketahui telah berjalan kaki menyasar kawasan kos-kosan untuk mencari target pencurian. Mereka menyetel mata pada sepeda motor yang diparkir di luar salah satu rumah tinggal warga.

Keduanya kemudian mencoba membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha matic dengan nomor polisi S 5671 ACA. Cara yang digunakan adalah dengan mendorong kendaraan tersebut sejauh kurang lebih lima meter dari tempat parkir semula. Namun, aksi mencuri tersebut tidak luput dari pengawasan warga sekitar yang sedang berjaga atau keluar rumah pada dini hari.

Saat melihat adanya orang yang mencoba membawa kabur sepeda motor tanpa kunci, salah satu warga segera berteriak meminta bantuan kepada tetangga sekitar. Dalam waktu singkat, kedua terduga pelaku dikerumuni dan diamankan oleh sejumlah warga yang datang membantu. Pada saat itu, emosi warga yang tinggi menyebabkan terjadinya tindakan hakiman yang tidak diinginkan.

BARANG BUKTI DIAMANKAN, IDENTITAS TERDUGA TERUNGKAP

Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone milik terduga pelaku, empat anak kunci T, satu kunci T, serta tiga kunci duplikat lengkap dengan magnet. Semua bukti tersebut telah disimpan dengan baik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (warga Kabupaten Lamongan) dan H (warga Kabupaten Probolinggo). Terduga H dinyatakan meninggal dunia pada saat ditemukan di TKP, sedangkan terduga S masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

POLISI LAKSANAKAN SERANGKAian TINDAKAN KEPOLISIAN

Polres Gresik telah melakukan seluruh langkah tindakan kepolisian yang sesuai dengan prosedur hukum. Mulai dari melakukan olah TKP secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti penting, pengamanan barang bukti yang ditemukan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menyaksikan kejadian, hingga membawa jenazah terduga H dan terduga S ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

Jenazah terduga H telah menjalani proses visum et repertum untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti. Sementara itu, pihak kepolisian juga sedang melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kondisi kesehatan terduga S yang masih dalam perawatan.

Tim penyidik juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah kedua terduga pelaku merupakan bagian dari geng pencurian kendaraan bermotor yang telah aktif di wilayah tertentu, serta mengumpulkan informasi terkait adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

POLISI MENYARANKAN WARGA TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN HAKIMAN

Dalam kesempatan tersebut, pihak Polres Gresik juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan hakiman terhadap pelaku dugaan kejahatan. Meskipun emosi yang muncul akibat kejadian pencurian sangatlah wajar, namun tindakan hakiman bisa menyebabkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku tindakan tersebut.

“Kami mengerti perasaan marah masyarakat terhadap tindakan pencurian. Namun, kami mengimbau agar setiap kasus kejahatan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tindakan hakiman bukanlah solusi dan bisa menyebabkan masalah baru yang tidak diinginkan,” ujar salah satu petugas yang menangani kasus ini.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah rawan kejahatan, khususnya pada malam hari dan dini hari, untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan seperti memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan tidak memarkirkannya di tempat yang kurang aman.

Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polres Gresik untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa yang terjadi dan untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat mendapatkan penanganan yang sesuai dengan aturan hukum.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!