PR-04/M.5-10/Dsp.1/01/2026 JAKSA EKSEKUTOR DAN TIM TANGKAP BURON KEJARI SURABAYA BERHASIL AMANKAN TERPIDANA EFFENDI PUDJIHARTONO ATAS PERKARA PENIPUAN

Nasional

SURABAYA – Gabungan tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana Effendi Pudjihartono yang sedang dalam daftar buronan atas perkara penipuan. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (19/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di kawasan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, setelah melalui serangkaian upaya pencarian dan pemantauan selama beberapa hari.

Tim Meluncur Setelah Dapat Informasi Keberadaan Terpidana

Sebelumnya, tim telah melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan untuk mengikuti jejak terpidana yang kabur setelah putusan Mahkamah Agung dikeluarkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, tim menemukan bahwa terpidana bersembunyi di salah satu rumah perumahan mewah di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya Barat.

Saat tim tiba di lokasi, mereka ditemui oleh keluarga terpidana yang awalnya berupaya menolak dan menghalangi proses penangkapan. Namun, melalui pendekatan preventif dan penjelasan mengenai kewajiban hukum yang harus dipatuhi, pihak keluarga akhirnya menghentikan penolakan, sehingga terpidana dapat diamankan tanpa terjadi perlawanan fisik.

Latar Belakang Perkara: Penipuan dalam Kerjasama Pengelolaan Aset

Seperti yang telah diketahui dari berkas perkara, terpidana Effendi Pudjihartono menjabat sebagai Direktur CV. Kraton Resto Group pada tahun 2022. Pada saat itu, ia melakukan perjanjian kerjasama dengan korban Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan yang merupakan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya, berlokasi di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya.

Terpidana menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki hak pengelolaan atas tanah dan bangunan tersebut selama 30 tahun, sehingga mendorong korban untuk menjadikannya sebagai lokasi restoran. Setelah korban melakukan transfer sejumlah uang kepada terpidana dan melakukan renovasi bangunan hingga siap beroperasi dengan nama “Sangria by Pianoza”, pada tahun 2023 pihak Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran tersebut.

Pihak Kodam menyampaikan bahwa terpidana sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut, yang akhirnya menyebabkan korban mengalami kerugian finansial sebesar sekitar 998 juta rupiah. Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, kejaksaan mengajukan tuntutan hukum terhadap terpidana atas dugaan pelanggaran pasal terkait penipuan.

Putusan Mahkamah Agung: Pidana 1 Tahun 10 Bulan

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025, yang menyatakan terpidana Effendi Pudjihartono bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Namun, sebelum proses eksekusi dapat dilakukan, terpidana memilih untuk kabur dan masuk dalam daftar buronan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana telah langsung dieksekusi dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa pidana badan sesuai dengan putusan pengadilan.

Kejari Surabaya Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Buronan

Jaksa yang menangani kasus ini menyampaikan bahwa kejaksaan akan terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus buronan guna memastikan bahwa setiap terpidana mendapatkan hukuman yang layak sesuai dengan putusan pengadilan. “Penegakan hukum harus berjalan dengan adil dan menyeluruh, tidak ada satu pun pelaku yang boleh lolos dari tanggung jawab hukumnya,” ujar salah satu jaksa terkait dalam keterangan resmi Kejari Surabaya.

Kejari juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyembunyikan atau membantu pelarian yang sedang dalam daftar buronan, karena hal tersebut dapat menyebabkan pihak yang bersangkutan dikenai tuntutan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!