
Oleh: Tim Informasi Masyarakat
Surabaya, 18 Januari 2026 Diinformasikan dengan sangat mendesak kepada seluruh Bapak, Mama, Adik, Kakak, dan seluruh anggota keluarga serta masyarakat luas di wilayah Surabaya dan seluruh Indonesia, bahwa terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah resmi diberlakukan secara nasional. Aturan baru ini dirancang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dengan lebih spesifik, dengan tujuan menciptakan ketertiban, menghormati hak dan kewajiban setiap individu, serta menjaga nilai-nilai agama, etika, dan budaya yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan baru dalam KUHP yang perlu menjadi perhatian bersama:
- Kohabitasi (Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan)
Sesuai dengan Pasal 412 ayat (1) KUHP baru, aktivitas hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dapat dikenai pidana. Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat institusi perkawinan sebagai dasar pembentukan keluarga yang kuat dan sehat, serta melindungi hak-hak yang terkait dengan status perkawinan dan keturunan. - Mabuk di Tempat Umum
Pasal 316 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang terbukti mabuk di muka umum dapat dikenai sanksi denda hingga mencapai Rp10.000.000. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta mencegah terjadinya perkara yang mungkin muncul akibat kondisi tidak sadarkan diri akibat mabuk. - Memutar Musik Keras pada Tengah Malam
Berdasarkan Pasal 265 KUHP baru, tindakan memutar musik dengan volume keras pada tengah malam juga dapat dikenai denda hingga Rp10.000.000. Ketentuan ini bertujuan untuk menghormati hak setiap individu atas ketenangan dan kenyamanan hidup, terutama pada waktu yang seharusnya digunakan untuk beristirahat. - Penghinaan atau Pemaianan dengan Kata-Kata Kasar
Pasal 436 mengatur bahwa setiap bentuk penghinaan atau pemaianan orang lain dengan menggunakan kata-kata yang menyakitkan seperti “anjing” atau “babi” dapat dikenai pidana dan/atau denda. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat setiap orang, serta mengurangi potensi konflik yang muncul akibat kata-kata yang tidak sopan. - Hewan Peliharaan yang Merusak atau Melukai
- Sesuai Pasal 278, apabila hewan peliharaan masuk ke pekarangan orang lain dan merusak tanaman atau barang milik orang lain, pemilik hewan dapat dikenai sanksi.
- Selain itu, Pasal 336 mengatur bahwa jika hewan peliharaan tersebut melukai orang lain, pemilik hewan dapat dikenai pidana atau denda. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik hewan peliharaan akan tanggung jawabnya terhadap hewan yang dipelihara.
- Penggunaan Lahan Milik Orang Lain Tanpa Izin
Pasal 607 mengatur bahwa setiap orang yang memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak atau izin yang sah dapat dikenai pidana. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak milik atas tanah dan bangunan, serta mencegah terjadinya sengketa yang berkaitan dengan penggunaan lahan.
Kita menyadari bahwa penerapan aturan baru ini mungkin membutuhkan waktu adaptasi bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, mari kita mulai dari lingkungan keluarga masing-masing dengan saling mengingatkan, membimbing, dan menjaga satu sama lain agar senantiasa berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata, dan berperilaku sehari-hari.
Dengan memahami dan mematuhi aturan dalam KUHP terbaru ini, kita dapat bersama-sama terhindar dari pelanggaran hukum, serta berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang tertib, harmonis, dan penuh rasa saling menghormati. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan KUHP terbaru, disarankan untuk menghubungi kantor Kejaksaan setempat atau mengakses sumber informasi resmi dari pemerintah yang telah diberikan izin untuk menyebarkan informasi hukum.
(red)
