BELUM GENAP TIGA JAM KELUAR PENJARA, RESIDIVIS MBF (20) DITANGKAP POLISI USAI CURI RUMAH TETANGGA – TINDAKAN TERKAIT DIJERAT PASAL PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Ungkap kasus

PONOROGO, JAWA TIMUR – MBF (20), seorang pemuda residivis asal Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, kembali terjerat jeruji hukum tak lama setelah keluar dari penjara. Belum genap tiga jam ia menghirup udara bebas pada hari Senin (12/01/2026), MBF ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan aksi pencurian pada hari yang sama. Ironisnya, rumah tetangganya sendiri milik Sugito menjadi sasaran perbuatannya tersebut.

Kronologi kejadian dimulai ketika MBF keluar dari penjara pada pagi hari Senin. Tak lama kemudian, ia memutuskan untuk melakukan pencurian ke rumah Sugito yang pada saat itu dalam kondisi kosong karena pemiliknya sedang keluar. Aksi mencuri tersebut tidak luput dari pengawasan kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban, dan bahkan dipantau langsung oleh Sugito dari luar rumah saat ia melihat gerakan mencurigakan di dalam huniannya melalui layar ponsel.

“Saya sedang berada di luar kota saat melihat ada orang yang bergerak mencurigakan di dalam rumah saya melalui CCTV. Saya langsung pulang dengan cepat dan saat tiba di rumah, menemukan bahwa atap telah dirusak dan beberapa barang berharga seperti uang tunai serta perhiasan emas hilang,” ujar Sugito saat memberikan keterangan kepada polisi.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV yang jelas menunjukkan wajah dan aksi MBF saat melakukan pencurian. Dalam waktu singkat, tim penyidik berhasil menemukan lokasi pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti hasil curian yang masih belum sempat ia hilangkan.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Bambang Wijaya menjelaskan bahwa MBF merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah pernah dijatuhi hukuman karena kasus pencurian. “Pelaku ini memiliki riwayat pidana pencurian dan baru saja selesai menjalani hukuman. Kali ini ia melakukan pencurian dengan merusak atap rumah korban untuk masuk, sehingga sesuai dengan ketentuan hukum akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas AKP Bambang.

Menurut Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan dengan merusak benda untuk masuk ke tempat kejadian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, statusnya sebagai residivis juga akan menjadi faktor penambah berat dalam proses hukum yang akan dihadapinya, sebagaimana tercantum dalam prinsip hukum pidana Indonesia yang memberikan pemberatan bagi pelaku yang mengulangi perbuatan kriminal setelah menjalani hukuman sebelumnya.

“Saat ini pelaku telah dikurung di rumah tahanan Polres Ponorogo dan akan segera menjalani proses hukum. Kami akan memastikan bahwa setiap langkah proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan keadilan dapat ditegakkan,” tegas AKP Bambang.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana tindakan kriminal yang diulang akan mendapatkan konsekuensi yang lebih berat. Selain itu, hal ini juga mengingatkan pentingnya peran teknologi seperti CCTV dalam membantu penegakan hukum serta meningkatkan keamanan masyarakat. Saat ini pihak kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perbuatan pencurian tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!