TIM GABUNGAN KEJAKSAAN AMANKAN DPO TERPIDANA KORUPSI MILA INDRIANI NOTOWIBOWO DI BALI – Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Ungkap kasus nasional

BANGLI, BALI – Dalam operasi yang terkoordinasi dengan baik, Tim Tabur Gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Mila Indriani Notowibowo pada hari Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Penangkapan dilakukan di lokasi Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, dengan bantuan kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat, sehingga terpidana dapat diamankan tanpa adanya perlawanan.

Keputusan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi yang telah diputus oleh pengadilan. Terpidana Mila Indriani Notowibowo telah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Jatim dengan nilai kerugian negara sebesar 1,3 milyar rupiah. Putusan hakim telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023, dengan vonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan dengan nomor PR-03/M.5-10/Dsp.1/01/2026, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa operasi penangkapan telah direncanakan secara matang selama beberapa waktu. Tim gabungan melakukan pengawasan dan pelacakan terhadap lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana, dengan dukungan penuh dari masyarakat setempat yang memberikan informasi penting terkait keberadaan Mila Indriani Notowibowo.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepala lingkungan dan pecalang desa adat yang telah memberikan bantuan yang sangat berharga dalam proses penangkapan ini. Kerjasama antara kejaksaan dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini, yang dilakukan dengan aman dan tanpa menimbulkan kerusakan atau keributan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang terlibat dalam tim gabungan.

Setelah diamankan, terpidana segera menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik, serta proses administrasi yang diperlukan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali. Pada hari Rabu (14/01/2026), Mila Indriani Notowibowo diterbangkan dari Bali ke Surabaya, sebelum kemudian diangkut ke Lapas Wanita Sukun Malang untuk menjalani masa pidana badan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah menjadi hukum tetap.

Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa penangkapan buronan DPO merupakan bentuk komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku tindak pidana yang dapat lolos dari jeratan hukum. Terutama untuk kasus korupsi yang menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, pihak kejaksaan akan terus melakukan upaya maksimal untuk menuntaskan setiap kasus dengan adil dan tepat.

“Kami ingin memberikan pesan bahwa setiap bentuk korupsi tidak akan ditolerir, dan pelaku akan mendapatkan hukuman yang sesuai. Proses hukum harus berjalan hingga tuntas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan untuk memastikan bahwa negara tidak terus menderita kerugian akibat tindakan tidak bertanggung jawab sebagian orang,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam sambutan resmi setelah operasi penangkapan berhasil dilakukan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!