
SURABAYA, 14 Januari 2026 – Ribuan pedagang yang beroperasi di Pasar Baru Simo Mulyo mengeluarkan pernyataan tegas untuk mempertahankan bangunan pasar dan menolak keras rencana pembongkaran yang tengah diusulkan. Sikap ini berdasarkan Surat Keputusan Penggunaan (SKP) Pemanfaatan Pasar yang masih berlaku hingga tahun 2028, yang menjadi dasar hukum bagi para pedagang untuk terus menjalankan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Pada hari Rabu (14/1/2026), para pedagang menyampaikan keprihatinan mereka melalui sebuah spanduk besar yang dipasang di area depan pintu masuk utama pasar. Teks pada spanduk yang berbunyi “Kami Para Pedagang Pasar Baru Simo Mulyo Siap Mempertahankan Bangunan dan Menolak Keras Pembongkaran Pasar Baru Simo Mulyo Sesuai SKP Pemanfaatan Pasar Hingga 2028” menjadi perwujudan dari komitmen mereka untuk melindungi tempat usaha yang telah menjadi sumber mata pencaharian selama bertahun-tahun.
Ketua Serikat Pedagang Pasar Baru Simo Mulyo, Supriyadi, menyampaikan bahwa kabar rencana pembongkaran pasar telah membuat seluruh pedagang merasa khawatir dan tidak tenang. “Kita semua sangat terkejut ketika mendengar kabar bahwa pasar ini akan dibongkar. Padahal kita memiliki SKP yang sah yang menyatakan bahwa hak penggunaan bangunan pasar ini masih berlaku hingga tahun 2028. Belum ada komunikasi resmi dari pihak terkait mengenai rencana ini, padahal kita sebagai pengguna langsung memiliki hak untuk mengetahui dan dilibatkan dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan tempat usaha kita,” jelas Supriyadi dalam jumpa pers yang diadakan di halaman pasar.
Menurut Supriyadi, Pasar Baru Simo Mulyo telah beroperasi selama lebih dari dua dekade dan menjadi salah satu pusat perdagangan penting untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat di sekitar wilayah Simo Mulyo dan daerah sekitarnya. Pasar yang memiliki lebih dari 500 gerai usaha ini menyediakan berbagai jenis barang, mulai dari bahan makanan segar, pakaian, peralatan rumah tangga, hingga produk kerajinan lokal. “Selain sebagai sumber penghidupan, pasar ini juga menjadi titik temu masyarakat dan berkontribusi pada perekonomian lokal. Jika dibongkar tanpa alternatif yang jelas, ribuan keluarga akan terdampak dan masyarakat akan kesulitan mendapatkan akses ke barang kebutuhan dasar dengan harga terjangkau,” tambahnya.
Sebagai bukti legalitas yang mereka miliki, para pedagang telah menyusunkan salinan SKP Pemanfaatan Pasar yang dikeluarkan oleh dinas terkait pada tahun 2018. Dokumen tersebut secara jelas menyatakan bahwa masa berlaku penggunaan bangunan pasar adalah sepuluh tahun, hingga tanggal 15 November 2028. Menurut pengurus Serikat Pedagang, hingga saat ini mereka belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perubahan status penggunaan atau rencana pembongkaran dari pihak pemerintah atau pengelola pasar.
“Kita tidak menolak kemajuan atau pembangunan, namun apa pun rencana yang akan dilakukan harus berdasarkan hukum dan melibatkan seluruh pihak yang terkait. Jika memang ada rencana pembangunan di lokasi ini, kita mengharapkan pihak terkait dapat memberikan alternatif tempat usaha yang layak dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan kita, serta memberikan waktu yang cukup untuk beradaptasi,” ujar Nurhayati, salah satu pedagang yang telah berjualan di pasar ini selama 18 tahun.
Para pedagang juga menyampaikan bahwa mereka siap untuk melakukan berbagai bentuk upaya damai untuk menyampaikan aspirasi mereka, termasuk melakukan dialog dengan pihak pemerintah daerah dan dinas terkait. Mereka berharap bahwa pihak berwenang dapat segera memberikan klarifikasi mengenai rencana pembongkaran pasar dan melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan yang akan berdampak pada kehidupan mereka.
“Kita siap untuk bertemu dan berkomunikasi secara terbuka dengan siapa saja yang berkepentingan. Yang kita inginkan adalah keadilan dan kepastian hukum. Kita tidak akan tinggal diam jika hak kita sebagai pedagang yang telah membangun usaha dengan susah payah ini diabaikan,” tegas Supriyadi menutup jumpa pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya maupun pihak pengelola Pasar Baru Simo Mulyo belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pembongkaran yang menjadi kekhawatiran para pedagang. Para pedagang berencana untuk mengajukan surat permohonan klarifikasi resmi kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat dan akan terus mengawasi perkembangan situasi untuk memastikan bahwa hak mereka terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Husairi)
