TIM II BUSER POLRES MINAHASA BERHASIL MENANGKAP PELAKU J.S. – TERLIBAT PERSETUBUHAN ANAK DENGAN KEKERASAN DAN SPESIALIS PENCURIAN, PELAKU YANG SEMULA MELARIKAN DIRI DIMANFAATKAN DALAM WAKTU TIGA HARI

Ungkap kasus

Manado, 9 Januari 2026 – Tim II Buser (Reserse Khusus Mobil/Resmob) Polres Minahasa kembali menunjukkan kemampuan profesionalnya dengan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku kejahatan serius yang telah meresahkan masyarakat wilayah Minahasa. Pada hari Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 16.05 WITA, seorang pria berinisial J.S. (20 tahun) berhasil diamankan oleh tim dalam sebuah operasi penyergapan yang dilakukan di sebuah rumah kost berlokasi di Kelurahan Sindulang II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Pelaku yang telah menjadi buruan pihak kepolisian diketahui terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dengan menggunakan kekerasan, sekaligus merupakan spesialis pencurian yang telah melakukan tindak kejahatan di berbagai lokasi, mulai dari toko ritel, toko beras, hingga pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

Kasus yang diemban oleh J.S. merupakan kombinasi kejahatan yang sangat serius dan merusak keamanan serta ketertiban masyarakat. Informasi awal tentang pelaku pertama kali diterima oleh pihak kepolisian dari laporan keluarga korban anak yang menjadi korban persetubuhan pada awal Desember 2025. Setelah melakukan penyelidikan awal, pihak Polres Minahasa berhasil mengidentifikasi J.S. sebagai tersangka utama dan melakukan penangkapan pada tanggal 20 Desember 2025. Namun sayangnya, dalam kesempatan tersebut pelaku berhasil melarikan diri saat dalam proses pemindahan ke tempat penahanan, yang membuat pihak kepolisian harus segera membentuk tim khusus untuk melacak jejaknya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Mako) Polres Minahasa pada hari Jumat (09/01/2026), Kapolres Minahasa AKBP Johan Sihombing, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Tim II Buser Polres Minahasa di bawah pimpinan Aipda Suryadi, S.H., telah melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari berturut-turut di beberapa wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Tim melakukan pelacakan melalui berbagai sumber informasi, termasuk dari saksi mata, keluarga pelaku, serta analisis lokasi-lokasi yang pernah menjadi tempat beraksi pelaku dalam kasus pencurian yang pernah dilakukannya.

“Setelah pelaku berhasil melarikan diri pada akhir Desember lalu, kami segera membentuk tim khusus untuk melacak dan menangkapnya kembali. Tim II Buser yang dipimpin oleh Aipda Suryadi telah bekerja dengan sangat keras selama tiga hari, melakukan pengawasan dan penyelidikan di berbagai lokasi yang menjadi target utama, seperti kawasan kost-kostan di Kota Manado dan sekitarnya. Upaya yang gigih ini akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di rumah kost di Kelurahan Sindulang II pada hari Kamis sore. Saat penyergapan dilakukan, pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung menyerah kepada pihak kepolisian,” jelas AKBP Johan Sihombing dengan suara yang tegas dan penuh penegasan.

Aipda Suryadi, S.H., sebagai pemimpin tim yang berhasil menangkap pelaku, menjelaskan bahwa proses pelacakan pelaku tidaklah mudah karena J.S. telah melakukan berbagai upaya untuk menghindari deteksi, seperti berpindah tempat persembunyian secara berkala dan menggunakan nama samaran saat tinggal di rumah kost. Namun dengan kerja sama yang erat antara tim dengan masyarakat yang memberikan informasi penting, tim berhasil mengendus lokasi tepat di mana pelaku bersembunyi.

“Kami mendapatkan informasi penting dari seorang warga yang melihat sosok yang cocok dengan deskripsi pelaku tinggal di sebuah rumah kost di kawasan Sindulang II. Setelah melakukan pengawasan selama lebih dari 6 jam, kami memastikan bahwa orang yang tinggal di sana memang merupakan pelaku yang kami cari. Kami kemudian melakukan penyergapan pada pukul 16.05 WITA dan berhasil menangkapnya tanpa ada kerusuhan atau cedera yang terjadi. Selama proses penangkapan, kami juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian yang pernah dilakukan oleh pelaku, seperti alat bantu pencurian dan beberapa barang hasil curian yang belum terjual,” jelas Aipda Suryadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa J.S. telah melakukan tindak persetubuhan terhadap seorang anak berusia di bawah umur pada tanggal 5 Desember 2025 di sebuah lokasi terpencil di Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa. Pelaku diduga telah menggunakan kekerasan untuk memaksa korban dan melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut. Selain kasus persetubuhan anak, pelaku juga mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di berbagai lokasi sejak awal tahun 2025, antara lain:

  • Pencurian barang dagangan di tiga toko ritel di Kecamatan Tondano Barat dan Tondano Timur
  • Pencurian beras sebanyak 3 karung dari dua toko beras di kawasan Kecamatan Kakas
  • Pencurian dua unit sepeda motor dan satu unit mobil penumpang di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa
  • Pencurian perlengkapan elektronik seperti televisi, lemari es, dan komputer dari beberapa rumah kosong yang sedang dalam proses renovasi

Dalam keterangan yang diberikan selama pemeriksaan awal, J.S. mengaku telah melakukan tindak kejahatan tersebut akibat tekanan ekonomi yang dialaminya serta pengaruh lingkungan yang kurang baik. Pelaku yang bekerja sebagai pekerja harian tidak tetap mengaku sering mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga akhirnya terjerumus ke dalam dunia kriminalitas untuk mendapatkan uang dengan cara yang salah.

“Pelaku mengaku bahwa ia merasa terpaksa untuk melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi dan tidak adanya pekerjaan yang tetap. Namun untuk kasus persetubuhan anak dengan kekerasan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut dalam kondisi tidak sadarkan diri karena telah meminum minuman keras. Namun kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Rudi Hartono.

AKP Rudi Hartono juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti yang kuat terkait dengan kasus-kasus yang diemban oleh pelaku, termasuk keterangan dari korban dan saksi mata, barang bukti yang disita saat penangkapan, serta hasil pemeriksaan forensik yang telah dilakukan terhadap lokasi kejadian. Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Minahasa dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum kasus ini diajukan ke Kejaksaan Negeri untuk proses pengadilan.

“Pelaku akan dikenakan tuntutan hukum berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 289 KUHP tentang Persetubuhan terhadap Anak dengan Kekerasan yang dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. Dengan kombinasi kasus yang diemban, pelaku berisiko mendapatkan hukuman yang sangat berat jika terbukti bersalah secara sah di pengadilan,” jelas AKP Rudi Hartono.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Minahasa AKBP Johan Sihombing juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi penting kepada pihak kepolisian selama proses penyelidikan dan penangkapan pelaku. Menurutnya, kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat merupakan kunci utama dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Minahasa.

“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan kepada kami selama proses penangkapan pelaku. Tanpa kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat, kami tidak akan dapat menangkap pelaku dengan cepat dan efektif. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah masing-masing, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal atau aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui nomor darurat yang telah disediakan atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tegas AKBP Johan Sihombing.

Beliau juga menambahkan bahwa pihak Polres Minahasa akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa dan sekitarnya. Program kerja yang akan dilakukan meliputi peningkatan patroli di kawasan yang rawan kejahatan, penyuluhan hukum kepada masyarakat khususnya anak muda, serta kerja sama yang erat dengan berbagai pihak terkait seperti dinas pendidikan, dinas sosial, dan organisasi masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus kejahatan serupa di masa depan.

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Minahasa. Selain melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, kami juga akan fokus pada pencegahan dengan melakukan penyuluhan dan pendidikan hukum kepada masyarakat, terutama kepada anak muda agar tidak terjerumus ke dalam dunia kriminalitas. Kami berkomitmen untuk menjadikan wilayah Minahasa sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat untuk tinggal dan menjalankan aktivitas sehari-hari,” pungkas AKBP Johan Sihombing.

Keluarga korban anak yang menjadi korban persetubuhan juga menyampaikan rasa lega dan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku. Mereka berharap bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan keadilan yang layak bagi korban yang telah mengalami penderitaan akibat perbuatan pelaku.

“Kami sangat lega mengetahui bahwa pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kami berharap bahwa ia akan menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dan tidak akan pernah lagi membahayakan anak-anak lain. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami selama proses penyelidikan ini, dan berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan,” ujar perwakilan keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dengan berhasilnya penangkapan pelaku J.S. oleh Tim II Buser Polres Minahasa, diharapkan dapat memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat wilayah Minahasa serta menjadi contoh bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa pihak kepolisian akan selalu bekerja keras untuk menangkap mereka dan memberikan konsekuensi hukum yang sesuai dengan perbuatannya. Kerja sama yang erat antara pihak kepolisian dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari kejahatan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!