TRAGEDI PENUSUKAN BERDARAH DI CILANGKAP TAPOS DEPOK TERUNGKAP – PELAKU BERINISIAL S DIRINGKUS POLISI DALAM WAKTU KURANG DARI 24 JAM, DIPICU UTANG Rp300.000 SESAMA JURU PARKIR SWALAYAN

Ungkap kasus

Depok, 9 Januari 2026 – Tragedi berdarah yang mengguncang warga kawasan Cilangkap, Kelurahan Tapos, Kabupaten Depok pada malam Kamis (08/01/2026) akhirnya menemukan titik terang setelah Tim Gabungan Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis berhasil menangkap pelaku berinisial S dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Korban bernama Dedi Setiawan (35 tahun), yang tewas ditusuk di dalam rumahnya sendiri, kini bisa beristirahat dengan tenang setelah pelaku berhasil diamankan dan akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Penusukan yang mengakibatkan kematian korban ternyata dipicu oleh persoalan utang sebesar Rp300.000 yang belum dibayar oleh korban selama lebih dari sebulan, dengan latar belakang kedua pihak merupakan rekan kerja sesama juru parkir di sebuah swalayan besar di kawasan Depok Timur.

Kejadian dimulai sekitar pukul 21.30 WIB ketika pelaku berinisial S (32 tahun) datang ke rumah korban yang berlokasi di Perumahan Griya Cilangkap Blok F No. 12 dengan menggunakan motor milik temannya. Sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, pelaku telah merencanakan aksinya dengan membawa pisau lipat yang telah disiapkan sebelumnya sebelum mendatangi kediaman korban. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung meminta agar korban membayar utangnya yang sudah terlambat lebih dari sebulan, namun permintaan tersebut berujung pada pertengkaran yang semakin memanas dan berakhir dengan tindakan kekerasan yang fatal.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Metro Depok pada hari Jumat (09/01/2026) mengungkapkan secara rinci tentang proses penanggapan dan penangkapan pelaku yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, setelah menerima laporan dari warga sekitar mengenai terjadinya kejadian penusukan yang mengakibatkan kematian, pihak Polsek Cimanggis langsung mengirimkan tim patroli untuk melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, sementara Satreskrim Polres Metro Depok juga segera bergabung untuk membentuk tim gabungan penyidik dalam upaya melacak dan menangkap pelaku.

“Sesaat setelah kejadian terjadi, petugas Polsek Cimanggis langsung tiba di lokasi untuk melakukan tindakan pertama, seperti mengamankan lokasi kejadian, mengumpulkan bukti fisik, serta mengambil keterangan dari saksi mata dan keluarga korban. Dalam waktu singkat, tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berbasis informasi dari saksi yang melihat sosok pelaku saat meninggalkan lokasi kejadian menggunakan motor. Kami segera melakukan pelacakan terhadap jalur yang mungkin ditempuh oleh pelaku dan mengendus kemungkinan lokasi persembunyiannya,” jelas AKBP Made Gede Oka Utama dengan suara yang tegas dan penuh penegasan.

Ia menambahkan bahwa pelaku mencoba melakukan pelarian untuk menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah lokasi, mulai dari menyembunyikan diri di rumah salah satu kerabat di kawasan Cimanggis sebelum kemudian mencoba melarikan diri ke arah Kabupaten Bogor. Namun, upaya pelarian tersebut menjadi sia-sia setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dan menemukan lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukmajaya, Depok, sekitar pukul 18.00 WIB pada hari Jumat (09/01/2026). Tim gabungan langsung melakukan penyergapan dengan kondisi yang aman dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya bentrokan atau korban tambahan.

“Saat penyergapan dilakukan, pelaku terlihat terkejut dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa pisau lipat yang diduga digunakan sebagai alat pelaku dalam melakukan tindakan penusukan, serta baju dan celana yang dikenakan pelaku saat kejadian yang masih terdapat noda darah. Selain itu, kami juga telah mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk pergi ke lokasi kejadian,” tambah Kasat Reskrim Polres Metro Depok.

Hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik juga mengungkapkan fakta mengerikan terkait dengan perencanaan yang dilakukan oleh pelaku sebelum melakukan tindakan kekerasan. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku sendiri selama pemeriksaan awal, ia telah merasa kesal karena utang sebesar Rp300.000 yang diberikan kepada korban untuk keperluan darurat belum dibayar meskipun sudah diingatkan berkali-kali. Pelaku mengaku telah memutuskan untuk datang ke rumah korban pada malam kejadian dengan membawa pisau sebagai bentuk “tekanan” agar korban segera membayar utangnya, namun ia mengaku tidak berniat untuk membunuh korban.

“Pelaku mengaku bahwa pisau yang dibawanya hanya sebagai alat untuk menunjukkan bahwa ia serius dalam meminta pembayaran utang, namun karena emosi yang tidak terkendali saat terjadi pertengkaran, ia akhirnya menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban di bagian dada dan perut. Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan motor milik temannya yang mengantarinya ke rumah korban,” jelas AKBP Made.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memanggil orang yang mengantar pelaku menggunakan motornya untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan. Setelah melakukan klarifikasi menyeluruh, pihak kepolisian memastikan bahwa teman pelaku tersebut tidak mengetahui rencana tindakan kekerasan yang akan dilakukan oleh pelaku dan hanya sekadar mengantarnya karena diminta untuk itu.

“Teman tersangka itu datang karena mengikuti tersangka yang menggunakan sepeda motornya. Beliau tidak mengetahui bahwa tersangka membawa senjata tajam atau memiliki niat untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kami memastikan bahwa teman tersebut tidak terlibat dalam peristiwa penusukan dan telah diberi kesempatan untuk pulang setelah memberikan keterangan lengkap kepada tim penyidik,” jelas AKBP Made Gede Oka Utama.

Berbagai fakta yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan sengaja menusuk korban hingga menyebabkan kematian. Atas dasar bukti-bukti yang telah terkumpul dan keterangan yang diberikan oleh pelaku serta saksi mata, pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan akan mengajukan tuntutan hukum berat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka antara lain:

  • Pasal 458 KUHP yang mengatur tentang Pembunuhan, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • Pasal 469 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
  • Pasal 468 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang Penggunaan Senjata Tajam atau Alat Berbahaya dalam Melakukan Penganiayaan, yang dapat ditambah dengan pidana tambahan.

AKBP Made menegaskan bahwa berdasarkan kombinasi pasal-pasal yang dikenakan, tersangka berisiko mendapatkan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara, tergantung pada hasil pembuktian yang akan dilakukan di pengadilan. “Kami akan menyampaikan berkas perkara dengan lengkap dan jelas kepada kejaksaan untuk proses persidangan selanjutnya. Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa tidak akan pernah dapat dibenarkan, dan pelaku harus menerima konsekuensi hukum yang sepadan dengan perbuatannya,” tegasnya.

Kepala Kelurahan Tapos Hj. Siti Nurhaliza dalam keterangannya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Dedi Setiawan, yang dikenal sebagai sosok yang baik dan selalu membantu warga sekitar. Menurutnya, korban telah bekerja sebagai juru parkir di swalayan tersebut selama lebih dari 5 tahun dan memiliki hubungan yang cukup baik dengan rekan kerjanya, termasuk dengan pelaku sebelum terjadi masalah utang yang menjadi pemicu peristiwa tragis ini.

“Kami sangat prihatin dan sedih dengan kejadian yang menimpa saudara Dedi Setiawan. Beliau adalah warga yang baik dan selalu aktif dalam kegiatan masyarakat di kelurahan kami. Kami berharap bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan keluarga korban dapat diberikan kekuatan serta ketenangan untuk menghadapi kehilangan ini,” ujar Hj. Siti Nurhaliza.

Salah satu rekan kerja korban yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa korban dan pelaku memang sering bekerja bersama sebagai juru parkir, dan selama ini tidak pernah ada masalah besar antara keduanya sebelum muncul persoalan utang sebesar Rp300.000 beberapa bulan yang lalu. Menurutnya, korban memang sedang mengalami kesulitan ekonomi yang menyebabkan ia tidak dapat segera membayar utangnya kepada pelaku.

“Kita semua bekerja sama sebagai juru parkir dan selama ini hubungan antar rekan kerja cukup baik. Dedi memang sedang mengalami kesulitan karena anaknya sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga ia tidak dapat segera membayar utangnya kepada S. Kami tidak menyangka bahwa masalah yang sepele ini bisa berujung pada tindakan kekerasan yang fatal,” ujar rekan kerja korban tersebut dengan suara penuh kesedihan.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Made Gede Oka Utama juga menyampaikan bahwa kasus tragis yang terjadi di kawasan Tapos ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat tentang bahaya emosi yang tidak terkendali dan penggunaan senjata tajam dalam menyelesaikan masalah. Menurutnya, setiap masalah, tidak peduli seberapa kecilnya, dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum, tanpa perlu menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa emosi sesaat yang tidak dapat dikendalikan, terutama jika dibarengi dengan penggunaan senjata tajam, hanya akan berujung pada kerugian yang tidak dapat diperbaiki dan membuat pelaku harus menghadapi jeruji besi. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga emosi dan mencari jalan keluar yang damai serta hukum dalam menyelesaikan setiap konflik atau masalah yang terjadi,” jelasnya.

Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh personel Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis yang telah bekerja dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus ini, sehingga pelaku dapat ditangkap dalam waktu yang sangat singkat sebelum sempat bernapas lega dalam pelariannya. Menurutnya, kecepatan dalam menangkap pelaku tidak hanya menunjukkan profesionalisme petugas kepolisian, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi mereka yang berniat untuk melakukan tindakan kriminal serupa.

“Kami sangat menghargai kerja keras yang telah dilakukan oleh tim penyidik dan petugas patroli yang terlibat dalam menangkap pelaku. Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi bukti bahwa pihak kepolisian siap dan mampu untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dengan cepat dan tepat. Kami akan terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan kami untuk menangani berbagai kasus kriminal dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di wilayah Depok,” tambah Kasat Reskrim Polres Metro Depok.

Setelah proses penangkapan selesai, tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam proses hukum. Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban.

Keluarga korban yang diwakili oleh adik korban, Bapak Supriyanto (32 tahun), menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak kepolisian atas kecepatan dalam menangkap pelaku. Menurutnya, keluarga sangat berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang sepadan dengan perbuatannya sebagai bentuk keadilan bagi sang korban.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Metro Depok yang telah bekerja cepat untuk menangkap pelaku yang telah merenggut nyawa saudara kami. Kami berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan lancar dan pelaku akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, sehingga saudara kami dapat beristirahat dengan tenang dan keluarga kami juga dapat mendapatkan ketenangan hati,” ujar Bapak Supriyanto dengan suara yang penuh emosi.

Dengan berhasilnya penangkapan pelaku dalam waktu singkat, kasus tragis penusukan di kawasan Cilangkap Tapos Depok menjadi bukti bahwa pihak kepolisian memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberantas kejahatan di wilayahnya. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mengingatkan kita akan pentingnya menjaga perdamaian serta menyelesaikan setiap masalah dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!