
Surabaya, 9 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Timur telah secara resmi menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa meninggalnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Al Farisi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau yang lebih dikenal dengan Rutan Medaeng. Penegasan ini disampaikan setelah pihak Kanwil melakukan proses pemantauan, pengumpulan data komprehensif, serta klarifikasi awal secara mendalam terhadap peristiwa yang terjadi pada awal Januari 2026. Al Farisi sendiri merupakan tersangka kasus pembakaran menggunakan bom molotov dalam salah satu aksi demonstrasi yang terjadi di wilayah Surabaya beberapa waktu lalu.
Kegiatan pemantauan yang dilakukan sebagai bagian dari fungsi pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan dilaksanakan pada hari Selasa (06/01/2026) di lokasi Rutan Medaeng. Tujuan utama dari pemantauan ini adalah untuk memastikan bahwa terpenuhinya hak atas kesehatan, perlakuan manusiawi, serta hak untuk hidup bagi setiap warga binaan pemasyarakatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional.
Pemantauan yang berlangsung selama lebih dari 6 jam ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Timur, Toar R. E. Mangaribi, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Heri Wuryanto beserta jajaran petugas ahli dari Kanwil KemenHAM Jatim. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah pihak terkait yang memiliki peran penting dalam proses klarifikasi, antara lain Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kadiyono, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Adi Wibowo, tim tenaga medis dari Rutan Medaeng dan rumah sakit yang menangani Al Farisi, serta perwakilan dari keluarga almarhum yang diwakili oleh saudara kandungnya, Bapak Ahmad Farhan.
Proses pemantauan yang dilakukan oleh Tim Kanwil KemenHAM Jatim meliputi beberapa tahapan penting yang dirancang untuk memastikan objektivitas dan akurasi hasil penelitian. Tahap pertama adalah melakukan penelusuran menyeluruh terkait identitas lengkap almarhum, mulai dari data pribadi, riwayat penahanan sejak pertama kali ditahan di Rutan Medaeng, hingga catatan aktivitas dan perilaku selama berada di dalam tahanan. Tahap ini dilakukan dengan mengacu pada berkas administrasi resmi yang dimiliki oleh pihak rutan, serta wawancara mendalam dengan petugas yang bertugas langsung mengawasi almarhum selama masa penahanannya.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap riwayat kesehatan almarhum, baik yang ada pada catatan medis rutan maupun data yang diperoleh dari keluarga dan rekan satu sel. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, diketahui bahwa Al Farisi memiliki riwayat penyakit kejang yang sudah ada sebelum ia ditahan di Rutan Medaeng. Keluarga almarhum juga menyampaikan bahwa penyakit tersebut telah dialami oleh almarhum selama beberapa tahun terakhir dan pernah mendapatkan pengobatan secara berkala sebelum ia menjadi tersangka dalam kasus yang sedang dihadapinya.
“Kami telah melakukan verifikasi terhadap riwayat kesehatan almarhum berdasarkan catatan medis yang ada di Rutan Medaeng, serta informasi yang diberikan oleh keluarga dan rekan satu sel. Hasilnya menunjukkan bahwa almarhum memang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan perhatian khusus. Pihak rutan sendiri telah mencatat kondisi ini sejak awal penahanan dan telah memberikan perawatan serta pengawasan yang sesuai,” jelas Toar R. E. Mangaribi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah KemenHAM Jatim Surabaya.
Dalam klarifikasi lebih lanjut, pihak rutan menyampaikan bahwa pada hari kejadian, Al Farisi mengalami serangan kejang yang cukup berat di dalam kamar tahanan. Rekan satu sel yang melihat kejadian tersebut segera memberitahu petugas rutan, yang kemudian langsung memberikan penanganan medis awal di poliklinik yang ada di dalam kompleks Rutan Medaeng. Setelah melakukan evaluasi awal dan melihat kondisi almarhum yang tidak menunjukkan perbaikan, pihak rutan segera mengambil keputusan untuk merujuk almarhum ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan yang lebih komprehensif.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Adi Wibowo dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa proses penanganan yang dilakukan terhadap Al Farisi telah sesuai dengan prosedur standar yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. “Sesuai dengan peraturan yang ada, setiap WBP yang mengalami kondisi kesehatan darurat akan segera mendapatkan penanganan medis awal oleh tenaga medis rutan, dan jika diperlukan akan segera dirujuk ke rumah sakit rujukan. Hal ini telah kami lakukan terhadap almarhum Al Farisi, dengan waktu respon yang sangat cepat setelah menerima laporan dari rekan satu selnya,” ujar Adi Wibowo.
Hasil klarifikasi awal yang diberikan oleh tim tenaga medis yang menangani almarhum di rumah sakit menyatakan bahwa Al Farisi dinyatakan meninggal dunia pada pukul [waktu kejadian] setelah melalui proses penanganan intensif selama beberapa jam. Menurut hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh dokter on duty di UGD, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik atau trauma yang tidak wajar pada tubuh almarhum. Hasil ini kemudian diperkuat dengan laporan dari tenaga medis Rutan Medaeng yang telah memberikan penanganan awal, yang menyatakan bahwa kondisi almarhum sebelum dirujuk sudah menunjukkan gejala serangan kejang yang parah yang sesuai dengan riwayat penyakit yang dimilikinya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik atau cedera yang disebabkan oleh tindakan lain selain kondisi medis yang sudah ada sebelumnya. Almarhum menunjukkan gejala yang konsisten dengan serangan kejang berat yang tidak dapat ditangani secara efektif meskipun telah diberikan penanganan yang maksimal,” jelas salah satu perwakilan tenaga medis yang hadir dalam konferensi pers.
Setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh data dan informasi yang telah dikumpulkan, termasuk hasil wawancara dengan keluarga, rekan satu sel, petugas rutan, dan tenaga medis, Kanwil KemenHAM Jatim menyampaikan pernyataan resmi yang menyatakan tidak adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut. “Berdasarkan hasil pemantauan dan validasi awal yang telah dilakukan secara seksama dan objektif oleh Tim Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, kami tidak menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak Rutan Kelas I Surabaya dalam penanganan peristiwa meninggalnya WBP Al Farisi. Semua proses yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dibacakan oleh Kepala Kanwil KemenHAM Jatim Toar R. E. Mangaribi.
Perwakilan keluarga almarhum, Bapak Ahmad Farhan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keluarga telah menerima hasil klarifikasi yang diberikan oleh Kanwil KemenHAM Jatim. “Kami sebagai keluarga telah mendapatkan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai proses yang terjadi sebelum dan sesudah meninggalnya saudara kami. Meskipun kami sangat merasakan kehilangan yang mendalam, kami menerima bahwa pihak rutan telah melakukan yang terbaik dalam menangani kondisi saudara kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kanwil KemenHAM Jatim yang telah melakukan pemantauan secara objektif dan transparan,” ujar Bapak Ahmad Farhan dengan suara yang penuh rasa penghormatan terhadap saudara kandungnya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kadiyono menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai upaya pemantauan yang dilakukan oleh Kanwil KemenHAM Jatim sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Jawa Timur. Menurutnya, hasil pemantauan ini menjadi bukti bahwa pihak pemasyarakatan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia setiap WBP.
“Kami selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan hak-hak dasarnya terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kanwil KemenHAM Jatim ini menjadi konfirmasi bahwa upaya kami telah berjalan dengan benar. Namun demikian, kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem dan prosedur yang ada untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan,” jelas Kadiyono.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Heri Wuryanto menegaskan bahwa meskipun tidak ditemukan pelanggaran HAM dalam kasus ini, Kanwil KemenHAM Jatim akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap seluruh lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur untuk memastikan bahwa perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi prioritas utama. “Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh lembaga yang terkait dengan hak asasi manusia, termasuk lembaga pemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang statusnya, mendapatkan perlindungan hak asasi manusia yang layak,” ujar Heri Wuryanto.
Kanwil KemenHAM Jatim juga menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan bantuan dan fasilitasi kepada keluarga almarhum jika diperlukan, termasuk dalam proses pengambilan jenazah dan administrasi terkait dengan kematian almarhum. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pemantauan kesehatan WBP di Rutan Medaeng, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pencegahan terhadap kejadian serupa di masa depan.
“Kami berharap bahwa hasil pemantauan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan keluarga almarhum terkait dengan peristiwa yang terjadi. Selain itu, kami juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia, serta menghadapi setiap peristiwa dengan sikap yang objektif dan berdasarkan fakta yang jelas,” pungkas Toar R. E. Mangaribi dalam penutup konferensi pers tersebut.
Dengan hasil pemantauan yang telah disampaikan ini, Kanwil KemenHAM Jawa Timur menegaskan bahwa Rutan Medaeng telah menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan bahwa pemenuhan hak-hak dasar setiap warga binaan pemasyarakatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
(Husairi)
