
Jakarta, 8 Januari 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berhasil membongkar sebuah jaringan kejahatan yang melibatkan akses ilegal dan pencucian uang, yang sumber utamanya berasal dari praktik perjudian online yang beroperasi secara tidak sah. Dalam operasi penindakan yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh pada hari Kamis (08/01/2025), pihak kepolisian berhasil menyita total uang dan aset senilai mencapai Rp96,7 miliar, memblokir serta mengamankan dana sebesar Rp59,1 miliar yang beredar melalui berbagai rekening bank dan platform pembayaran digital, serta menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.
Pengungkapan kasus yang menjadi salah satu kasus terbesar dalam bidang kejahatan siber dan kejahatan ekonomi pada awal tahun 2025 ini merupakan hasil dari penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari 8 bulan, yang dimulai dari laporan masyarakat terkait adanya situs-situs perjudian online yang aktif beroperasi dan menargetkan pengguna di seluruh wilayah Indonesia. Tim penyelidik Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian melakukan patroli siber secara intensif untuk mengumpulkan bukti awal, yang kemudian diimbangi dengan kerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang mencurigakan yang diperkirakan berasal dari aktivitas perjudian online ilegal tersebut.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Wibowo, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Bareskrim Polri Jakarta menjelaskan bahwa jaringan yang berhasil dibongkar ini memiliki struktur yang kompleks dan melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran masing-masing, mulai dari pengelola situs perjudian online, pihak yang bertugas untuk mengelola sistem teknologi informasi dan akses ilegal, hingga pihak yang bertugas untuk melakukan pencucian uang terhadap hasil keuntungan yang diperoleh. Menurutnya, situs-situs perjudian online yang beroperasi dalam jaringan ini menggunakan server yang berlokasi di luar negeri dengan sistem enkripsi yang canggih untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang.
“Jaringan yang kita bongkar hari ini telah beroperasi selama kurang lebih 2 tahun dan telah menarik ribuan pengguna di seluruh Indonesia. Mereka menawarkan berbagai jenis permainan perjudian online seperti slot, kasino virtual, judi bola, dan permainan kartu, dengan menggunakan berbagai taktik untuk menarik dan menjebak pemain agar terus terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal. Selain itu, mereka juga menggunakan metode akses ilegal untuk menyebarkan tautan situs mereka melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, serta melakukan pencucian uang dengan cara memindahkan dana melalui berbagai rekening bank dengan nama orang yang berbeda dan menggunakan platform pembayaran digital yang tidak teratur,” jelas Brigjen Pol. Adi Wibowo dengan suara yang tegas dan penuh penegasan di hadapan ratusan awak media yang menghadiri konferensi pers.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, tim penyelidik berhasil mengidentifikasi bahwa jaringan ini menggunakan lebih dari 20 situs perjudian online dengan nama yang terus berubah untuk menghindari pemblokiran oleh pihak berwenang. Setiap situs memiliki sistem operasi yang dirancang sedemikian rupa untuk menyembunyikan lokasi sebenarnya dari server, menggunakan alamat IP palsu, serta bekerja sama dengan beberapa pihak di luar negeri untuk mengelola infrastruktur teknologi yang diperlukan. Selain itu, jaringan ini juga memiliki jaringan afiliasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yang bertugas untuk memasarkan situs perjudian online tersebut dengan menawarkan komisi yang menarik bagi setiap pemain yang berhasil mereka rekrut.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Dittipidsiber melibatkan berbagai tahapan yang sangat rinci dan cermat. Tahap pertama dimulai dengan pengumpulan bukti digital dari situs-situs perjudian online yang beroperasi secara ilegal, termasuk data pengguna, riwayat transaksi, serta informasi tentang sistem pembayaran yang digunakan. Tim teknis Dittipidsiber kemudian melakukan analisis mendalam terhadap data tersebut untuk mengidentifikasi pola aktivitas dan jejak yang dapat mengarah pada identitas pengelola dan pelaku jaringan tersebut.
Pada tahap selanjutnya, tim penyelidik bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan analisis terhadap ribuan transaksi keuangan yang terkait dengan situs-situs perjudian online tersebut. Melalui hasil analisis yang diberikan oleh PPATK, tim penyelidik berhasil mengidentifikasi sejumlah rekening bank dan akun platform pembayaran digital yang digunakan untuk menerima dana dari pemain dan mentransfer dana keluar negeri kepada pengelola situs. Analisis ini juga membantu tim penyelidik untuk mengidentifikasi lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim penyelidik kemudian melakukan serangkaian operasi penangkapan dan penyitaan yang dilakukan secara serentak di lima lokasi berbeda di Indonesia, antara lain di Jakarta Selatan, Tangerang, Bandung, Surabaya, dan Medan. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap seluruh lima tersangka yang telah ditetapkan, yang terdiri dari empat laki-laki dengan inisial AD (45 tahun), BS (38 tahun), CH (32 tahun), DK (29 tahun), dan satu perempuan dengan inisial EL (35 tahun). Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan kejahatan ini, mulai dari sebagai pengelola utama situs, administrator sistem teknologi, manajer keuangan, hingga koordinator afiliasi yang bertugas untuk memasarkan situs tersebut.
“Operasi penangkapan yang kami lakukan secara serentak di berbagai lokasi tersebut berjalan dengan sangat sukses tanpa adanya bentrokan atau cedera pada siapapun. Kami berhasil menangkap seluruh tersangka yang telah kami identifikasi dan menyita berbagai bukti penting seperti komputer server, laptop, ponsel pintar, perangkat penyimpanan digital, serta dokumen-dokumen yang terkait dengan operasional jaringan perjudian online ilegal ini. Selain itu, kami juga berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2,5 miliar yang ditemukan di tempat tinggal beberapa tersangka,” ujar Brigjen Pol. Adi Wibowo.
Selain menangkap tersangka dan menyita bukti fisik, pihak kepolisian juga berhasil menyita berbagai aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, antara lain tiga unit kendaraan bermotor mewah dengan total nilai sekitar Rp850 juta, dua unit properti berlokasi di Jakarta dan Tangerang dengan nilai sekitar Rp12 miliar, serta saham dan instrumen keuangan lainnya senilai sekitar Rp5,4 miliar. Total nilai seluruh uang dan aset yang disita dalam kasus ini mencapai angka fantastis yaitu Rp96,7 miliar, yang nantinya akan diserahkan ke negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil memblokir serta mengamankan dana sebesar Rp59,1 miliar yang tersimpan dalam berbagai rekening bank lokal dan luar negeri, serta dalam akun platform pembayaran digital yang digunakan oleh jaringan tersebut. Dana yang di-blokir ini merupakan bagian dari hasil keuntungan yang belum sempat dicairkan oleh pelaku dan akan melalui proses hukum untuk kemudian diserahkan ke kas negara atau digunakan untuk program pemberantasan kejahatan dan pemberdayaan masyarakat yang terkena dampak perjudian online ilegal.
Dalam konferensi pers tersebut, perwakilan dari PPATK yang diwakili oleh Kepala Divisi Analisis Kejahatan Ekonomi Dr. Rina Dewi, S.E., M.Sc., menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan kejahatan ini. Menurutnya, kerja sama antara PPATK dan Bareskrim Polri dalam kasus ini menjadi contoh yang sangat baik tentang bagaimana kerja sama lintas lembaga dapat menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus kejahatan ekonomi dan kejahatan siber yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi.
“PPATK telah melakukan analisis mendalam terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan kasus ini selama beberapa bulan terakhir dan berhasil mengidentifikasi jalur dan pola pencucian uang yang digunakan oleh pelaku. Kami sangat senang dapat berkontribusi dalam pengungkapan kasus besar ini dan berharap bahwa kerja sama yang erat antara PPATK dan Bareskrim Polri akan terus berlanjut untuk menangani berbagai kasus kejahatan lainnya di masa depan,” ujar Dr. Rina Dewi.
Brigjen Pol. Adi Wibowo juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak yang berada di luar negeri yang bertanggung jawab untuk mengelola server dan menerima dana hasil kejahatan. Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Interpol serta kepolisian dari beberapa negara di kawasan Asia Pasifik untuk menangkap pelaku yang masih berada di luar negeri dan memastikan bahwa mereka akan mendapatkan proses hukum yang sesuai.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang berada di luar negeri. Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang di luar negeri untuk menangkap pelaku yang masih bersembunyi dan menyita aset yang berada di luar negeri. Setiap orang yang terlibat dalam kejahatan ini, tidak peduli di mana mereka berada, akan ditemukan dan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.
Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk tawaran perjudian online yang ditawarkan di ruang maya. Menurut Brigjen Pol. Adi Wibowo, perjudian online tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga dapat memberikan dampak yang sangat negatif bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara luas, seperti masalah keuangan, gangguan kesehatan mental, serta meningkatnya angka kejahatan yang terkait dengan utang akibat perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dengan berbagai tawaran perjudian online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Semua bentuk perjudian online di Indonesia adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana yang berat bagi pelaku maupun pemain. Bagi masyarakat yang menemukan adanya aktivitas perjudian online ilegal atau merasa menjadi korban dari praktik tersebut, silakan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi yang telah disediakan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan siber dan kejahatan ekonomi, termasuk perjudian online ilegal. Hal ini dilakukan dengan cara meningkatkan kapasitas dan kemampuan personel dalam menangani kasus-kasus tersebut, memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi terkait baik dalam maupun luar negeri, serta melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kejahatan siber dan pentingnya menggunakan teknologi dengan cara yang benar dan bertanggung jawab.
Respon dari masyarakat terhadap pengungkapan kasus besar ini sangat positif, dengan banyak orang yang menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas keberhasilan yang telah dicapai. Seorang aktivis anti perjudian dari Yayasan Peduli Keluarga Indonesia, Bapak Slamet Wijaya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah yang sangat penting dalam memerangi perjudian online ilegal yang telah merusak banyak kehidupan dan keluarga di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan kejahatan ini. Perjudian online ilegal telah menjadi masalah yang sangat serius dan telah menyebabkan banyak keluarga mengalami kesulitan keuangan, perceraian, bahkan bunuh diri. Kami berharap bahwa pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera bagi mereka yang berniat untuk melakukan atau mendukung aktivitas perjudian online ilegal di Indonesia,” ujar Bapak Slamet Wijaya.
Sementara itu, seorang ahli hukum teknologi dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Bambang Susanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mampu mengikuti perkembangan teknologi dan menangani kasus-kasus kejahatan yang kompleks. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya bergantung pada kerja keras pihak kepolisian, tetapi juga pada kerja sama yang baik antara berbagai instansi terkait seperti PPATK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pihak penyedia layanan internet.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa kita memiliki sistem yang mampu menangani kejahatan siber dan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks. Namun, kita juga harus menyadari bahwa perjuangan melawan kejahatan ini tidak akan pernah berakhir, sehingga kita harus terus meningkatkan kerjasama antar lembaga dan terus mengembangkan kebijakan serta teknologi yang lebih baik untuk mencegah dan menangkap pelaku kejahatan siber,” ujar Prof. Dr. Bambang Susanto.
Dengan keberhasilan membongkar jaringan kejahatan yang melibatkan akses ilegal dan pencucian uang berasal dari perjudian online ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi upaya memerangi kejahatan siber dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan di ruang maya serta tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh tersangka yang telah ditetapkan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tuduhan yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda yang sangat besar. Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas perjudian online ilegal dan siap untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan siber dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Setiap orang yang terlibat dalam kejahatan ini akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di ruang maya serta membangun masyarakat yang sehat dan produktif untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Brigjen Pol. Adi Wibowo dalam konferensi pers tersebut.
(*)
