KEJARI SURABAYA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA ASUSILA SESAMA JENIS PR-02/M.5-10/Dsp.1/01/2026

Nasional

Surabaya, 8 Januari 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tahap II berupa 34 (tiga puluh empat) orang tersangka dalam perkara tindak pidana asusila sesama jenis dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pada hari Kamis (8/1/2026).

Pelimpahan yang dilakukan di Ruang Sidang Khusus Kejari Surabaya tersebut dihadiri langsung oleh Kasubbag Penuntutan Kejari Surabaya bersama dengan tim penyidik PPA Polrestabes Surabaya. Proses pelimpahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan menyerahkan berkas perkara lengkap, daftar barang bukti yang telah diamankan, serta berita acara penangkapan dan pemeriksaan awal terhadap para tersangka.

Menurut keterangan yang diterima, kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satuan Samapta Polrestabes Surabaya pada bulan Oktober 2025. Tim penyidik mendapatkan informasi terkait dugaan kegiatan pesta seks sesama jenis yang akan berlangsung di sebuah hotel berlokasi di kawasan Ngagel, Surabaya. Setelah melakukan pengawasan dan pengumpulan bukti yang cukup, tim penyidik melakukan tindakan penangkapan terhadap 34 orang yang berada di lokasi tersebut pada malam hari tanggal 28 Oktober 2025.

Pada saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus, antara lain alat kontrasepsi beragam jenis, 36 unit telepon genggam yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dan koordinasi, serta alat elektronik lainnya seperti laptop dan tablet. Semua barang bukti telah melalui proses pemeriksaan dan pendaftaran resmi di Mapolrestabes Surabaya sebelum dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

“Kami telah melakukan penyidikan menyeluruh selama lebih dari dua bulan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mendukung proses hukum selanjutnya. Setiap langkah penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah satu Penyidik PPA Polrestabes Surabaya yang tidak ingin disebutkan namanya.

Para tersangka yang terdiri dari berbagai kalangan usia, mulai dari usia muda hingga dewasa, telah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Surabaya sebelum dilimpahkan ke Kejari. Dalam berkas perkara yang disampaikan, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pornografi atau Pasal 420 KUHP tentang Pencabulan. Pasal 407 KUHP mengatur tentang tindakan yang membuat, menyebarkan, atau mengadakan pertemuan untuk tujuan pornografi, sedangkan Pasal 420 KUHP mengatur tentang tindakan pencabulan yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun.

Setelah menerima pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya segera melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara dan barang bukti yang diterima. Selanjutnya, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang telah dikeluarkan oleh JPU. Penahanan dilakukan dengan tujuan untuk memfasilitasi proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta mencegah terjadinya gangguan pada proses hukum.

“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap tersangka dan mengkaji kembali seluruh bukti yang ada untuk memastikan bahwa proses penuntutan yang akan dilakukan sesuai dengan kaidah hukum yang benar. Setelah semua persiapan selesai, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilaksanakan proses persidangan yang adil dan terbuka,” jelas Putu Arya Wibisana, SH., MH., Kasie Intelijen Kejari Surabaya yang mewakili Kajari Surabaya dalam acara pelimpahan.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kejari Surabaya, disebutkan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Setiap tersangka akan mendapatkan hak untuk diwakili oleh kuasa hukum dan mengemukakan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan mengenai kasus ini, guna menghindari terjadinya tuduhan tanpa dasar dan menjaga kelancaran proses hukum. Informasi resmi terkait perkembangan perkara akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Kejari Surabaya dan instansi terkait.

(Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!