
PASURUAN – Pemerintah Desa Jatiarjo yang diwakili oleh Kepala Desa Dardiri bersama dengan PT. Taman Safari Indonesia 2 (TSI 2) yang diwakili oleh General Manager Erwina telah mengeluarkan klarifikasi resmi terkait isi Surat Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani keduanya. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta untuk menjaga kondusivitas lingkungan desa yang juga berperan sebagai desa wisata dan rumah bagi objek wisata nasional milik TSI 2.
Sebagai mitra kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Jatiarjo menyatakan kewajiban untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai duduk perkara yang sebenarnya, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan kerugian atau ketidaknyamanan bagi warga desa maupun pihak terkait.
Berikut rincian penjelasan mengenai poin-poin kesepakatan dalam perjanjian kerja sama tersebut:
POIN 1: STATUS KOPERASI DAN KEBEBASAN BERUSAHA
Kepala Desa Jatiarjo menyatakan secara tegas bahwa Koperasi Sumber Makmur bukan merupakan milik Desa Jatiarjo. Dengan dasar ini, PT. TSI 2 memiliki hak penuh untuk menolak atau menerima tawaran pembelian barang yang disediakan oleh koperasi tersebut, serta bebas untuk menjalin kerja sama dengan pihak manapun sesuai dengan kebutuhan usaha dan prinsip pasar yang berlaku. Kesepakatan ini bertujuan untuk menjamin kebebasan usaha dan kemampuan TSI 2 dalam mendapatkan bahan dan barang dengan kualitas serta harga yang kompetitif.
POIN 2: JAMINAN KEAMANAN DAN KONDUSIFITAS
Pemerintah Desa Jatiarjo menjamin akan tetap menjaga kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan lingkungan desa serta wilayah usaha milik TSI 2. Tujuan utama dari jaminan ini adalah untuk mewujudkan Sapta Pesona Pariwisata bagi Desa Jatiarjo sebagai desa wisata dan TSI 2 sebagai objek wisata nasional. Apabila diperlukan oleh TSI 2, Kepala Desa Jatiarjo wajib membantu secara langsung untuk menyejukkan permasalahan yang muncul akibat tindakan pribadi atau kelompok yang mengatasnamakan warga desa. Hal ini mencakup penanganan kasus keributan, konflik, premanisme, pungutan liar, parkir liar, intimidasi, pemblokiran akses jalan, kerusuhan, serta segala bentuk perbuatan yang dapat merugikan TSI 2. Selain itu, pemerintah desa juga bertanggung jawab untuk melakukan penyuluhan dan pencegahan terhadap potensi tindakan yang melanggar hukum yang dapat memberikan dampak negatif bagi TSI 2.
POIN 3: DUKUNGAN TERHADAP KEGIATAN USAHA TSI 2
Pemerintah Desa Jatiarjo menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh TSI 2. Dukungan ini mencakup kebijakan TSI 2 untuk mendapatkan bahan dan barang sesuai dengan standar kompetitif atau harga pasar yang berlaku. Pemerintah desa juga menyatakan tidak memiliki keberatan apapun apabila TSI 2 bekerja sama dengan unit usaha lain yang dapat memberikan nilai tambah bagi operasional usaha dan pengembangan pariwisata di daerah tersebut.
POIN 4: PENINDAKAN TERHADAP TINDAKAN YANG MERUGIKAN
Pemerintah Desa Jatiarjo sepakat bahwa segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh warga desa, seperti premanisme, pungutan liar, kekerasan, kerusakan properti, pemblokiran jalan, parkir liar, intimidasi, demonstrasi yang mengarah pada kerusuhan, dan segala tindakan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan TSI 2 dengan unsur pelanggaran hukum, akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah desa untuk diproses secara hukum. Hal ini termasuk mendukung penindakan berupa penangkapan dan penahanan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
POIN 5: TRANSPARASI PENYALURAN DANA CSR
Untuk menjaga transparansi dan kepatuhan hukum, dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang dikeluarkan oleh TSI 2 akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan Bupati Pasuruan yang mengatur mengenai hal tersebut. Dengan kesepakatan ini, pemerintah desa, Kepala Desa, atau pihak yang mengatasnamakan perwakilan Desa Jatiarjo tidak lagi berhak meminta atau menerima dana CSR secara langsung tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Penyelenggaraan program CSR akan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme yang jelas untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat desa.
POIN 6: KETENTUAN PROGRAM KERJA SAMA
Segala program atau kegiatan kerja sama antara TSI 2 dengan Pemerintah Desa Jatiarjo, termasuk di antaranya program pengamanan luar yang memberdayakan warga desa Jatiarjo, wajib dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. PT. TSI 2 berhak untuk menghentikan program atau kegiatan kerja sama tersebut, termasuk mengakhiri keterlibatan pihak yang terlibat di dalamnya, apabila ditemukan adanya personil yang menjalankan tugas dengan cara yang melanggar hukum maupun norma masyarakat umum, yang dapat merugikan TSI 2 baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam klarifikasi resmi ini, Pemerintah Desa Jatiarjo dan PT. TSI 2 menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini dibuat dengan tujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pihak swasta dalam mengembangkan pariwisata, menjaga keamanan dan kondusivitas daerah, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan kepentingan masyarakat luas. Kedua pihak berharap bahwa klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh warga desa Jatiarjo dan masyarakat umum mengenai isi perjanjian kerja sama, serta menjadi dasar untuk kerja sama yang lebih baik di masa mendatang.
“Kami berharap dengan adanya klarifikasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman yang muncul. Kerja sama antara Desa Jatiarjo dan TSI 2 sangat penting untuk kemajuan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Desa Dardiri dalam keterangannya.
Sementara itu, General Manager PT. TSI 2 Erwina menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada perkembangan Desa Jatiarjo sebagai desa wisata, serta menjaga hubungan baik dengan seluruh komponen masyarakat. “Kami akan tetap menjalankan operasional usaha dengan penuh tanggung jawab, serta mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat desa sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” jelasnya.
(red)
