KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA

Nasional

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap sebuah jaringan internasional peredaran gelap narkotika yang menggunakan modus baru dengan menyamarkan zat berbahaya dalam bentuk liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan kasus yang dilakukan dalam rangka Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, serta beberapa lokasi pendukung di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2026.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan yang ketat terhadap penumpang dan barang bawaan yang berasal dari Malaysia. Dalam pemeriksaan menyeluruh tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa sejumlah bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate. Temuan ini menjadi titik awal penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan yang telah beroperasi secara tersembunyi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kedua tersangka awal tersebut, petugas segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan dua orang lagi, yakni PS alias S dan HSN. Kedua tersangka ini diduga memiliki peran penting sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional keseluruhan jaringan narkotika tersebut. Hasil pendalaman penyidikan lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial CY (Warga Negara China) yang berperan sebagai “koki” atau orang yang bertugas meracik narkotika; ZQ alias J (Warga Negara China) yang berperan sebagai pengendali utama, pemilik barang, sekaligus pendana bisnis terlarang; serta H yang bertugas sebagai penjaga gudang di wilayah Jakarta.

Dari keterangan yang diberikan oleh tersangka PS alias S, Tim Gabungan melakukan operasi penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bahwa bahan MDMA dan Ethomidate yang berhasil diselundupkan dari luar negeri dicampurkan dengan minyak nikotin dan berbagai jenis cairan perasa untuk diubah menjadi liquid vape sebelum kemudian dipindahkan ke lokasi penyimpanan atau pengemasan selanjutnya. Fasilitas peracikan yang ditemukan telah dirancang secara cukup sistematis untuk menghasilkan jumlah produk yang besar dalam waktu singkat.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke sebuah gudang yang berlokasi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi penyimpanan ini, petugas berhasil menyita berbagai jenis barang bukti penting, antara lain bahan mentah yang diduga mengandung narkotika, puluhan unit cartridge liquid vape yang telah mengandung narkotika dan siap untuk diedarkan ke pasaran, ribuan cartridge kosong yang siap diisi, serta berbagai macam bahan dan peralatan yang digunakan dalam proses peracikan dan pengemasan narkotika.

Hasil penyidikan mendalam mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan strategi penyamaran berlapis untuk menghindari deteksi oleh aparat penegak hukum. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku utama termasuk Ethomidate juga dikemas secara cermat menyerupai sachet minuman energi yang umum beredar di pasaran, sehingga tampak seperti produk konsumsi sehari-hari yang sah. Modus ini tidak hanya bertujuan untuk mengelabui petugas pemeriksa di pintu masuk negara, tetapi juga mempermudah proses penyelundupan lintas negara dan distribusi ke dalam negeri.

Liquid vape yang mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas menggunakan merek dagang palsu bernama “Love Ind” yang telah disiapkan oleh tersangka PS alias S. Produk terlarang ini kemudian diedarkan secara selektif ke sejumlah tempat hiburan malam di berbagai wilayah besar, dengan sasaran utama adalah kalangan muda dan pengguna vape aktif. Harga jual setiap cartridge liquid vape yang mengandung narkotika berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung pada kandungan zat berbahaya yang terkandung di dalamnya serta permintaan di pasar gelap.

Berdasarkan perhitungan awal berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan, jaringan ini diperkirakan memiliki kapasitas untuk memproduksi ribuan unit cartridge liquid vape yang mengandung narkotika. Dengan asumsi bahwa satu cartridge dapat dikonsumsi oleh antara 3 hingga 5 orang, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah berhasil menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda Indonesia dari paparan narkotika sintetis yang memiliki risiko sangat tinggi terhadap kesehatan fisik dan mental, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa pengguna.

Ancaman Hukuman yang Dijajaki

Para tersangka yang telah diamankan serta yang masih dalam pencarian akan dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, antara lain:

1. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1): Dapat menjerat ancaman pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati, atau alternatif pidana penjara dengan masa paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.
2. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1): Dapat menjerat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan masa paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 8 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan mengikuti tren gaya hidup masyarakat dan memanfaatkan kemasan produk legal untuk mengelabui aparat penegak hukum maupun masyarakat luas. Menanggapi hal ini, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmen yang kuat untuk terus memperkuat sinergi dalam pengawasan perbatasan, penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika, serta memperluas kerja sama internasional guna memutus seluruh mata rantai peredaran gelap narkotika dan melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman bahaya narkoba dengan berbagai modus baru yang terus berkembang.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!