PEMERINTAH KOTA SURABAYA RESMI NYATAKAN PERANG TERBUKA MELAWAN PREMANISME DAN MAFIA TANAH – POSKO SATGAS PENINDAKAN BERDIRI TEGAK, SIAP “SIKAT HABIS” PENGGANGGU KETERTIBAN

Nasional

Surabaya, 5 Januari 2026 – Pemerintah Kota Surabaya secara resmi menyatakan perang terbuka melawan premanisme dan mafia tanah pada hari ini, Senin (5/1/2026). Tidak ingin ada lagi warga yang mengalami nasib tragis seperti Nenek Elina (80 tahun) di Kelurahan Sambikerep, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendirikan benteng pertahanan baru di jantung kota berupa Posko Satgas Penindakan yang kini berdiri tegak di Jalan Sedap Malam (Komplek Balai Kota), siap melibas siapa saja yang mengintimidasi warga atau mengganggu ketertiban masyarakat.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di halaman depan Balai Kota Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa langkah ini bukanlah gertak sambal atau sekadar wacana di atas kertas. Satgas yang dibentuk ini diisi oleh kekuatan penuh lintas instansi dengan komitmen tegas untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

SATGAS GABUNGAN LINTAS INSTANSI, SIAP GERAK DARI PUSAT SAMPAI KE SEMUA PENJURU KOTA

Personel Satgas Penindakan terdiri dari gabungan elemen Pemerintah Kota Surabaya, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Surabaya. Kolaborasi lintas institusi ini menjadi bukti komitmen bersama untuk mengatasi masalah premanisme dan mafia tanah yang selama ini seringkali menjadi momok bagi masyarakat.

“Kita tidak bekerja sendiri-sendiri. Dengan sinergi yang kuat antara semua lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, kita akan membangun benteng yang tak terbendung untuk melindungi warga Surabaya,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi yang akrab disapa Cak Eri.

Rencana pelaksanaan aksi penindakan akan dimulai dari wilayah pusat kota, kemudian secara bertahap posko serupa akan segera mengepung seluruh penjuru Surabaya yang terbagi menjadi empat wilayah utama: Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Utara, dan Surabaya Selatan. Selain itu, akan dilakukan aksi patroli rutin setiap hari untuk menyisir potensi ancaman dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Patroli akan dilakukan di berbagai titik rawan, baik di kawasan pemukiman maupun kawasan perkantoran dan perdagangan. Tujuan kita tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mencegah terjadinya tindakan kriminal yang merugikan warga,” tambahkan seorang perwakilan Polresta Surabaya yang hadir dalam peluncuran posko.

INSTRUKSI KERAS “SIKAT HABIS”, TAPI WARGA DIMINTA JANGAN TUNGGU RAMAI DULU BARU MELAPOR

Wali Kota Eri Cahyadi mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh personel Satgas untuk melakukan tindakan tegas dengan prinsip “Sikat Habis” terhadap pengganggu ketertiban. Namun demikian, beliau juga menantang keberanian warga Surabaya (Arek Suroboyo) untuk aktif berperan dalam memberantas masalah ini.

“Jangan menunggu ramai dulu baru melapor. Satgas tidak bisa bergerak jika tidak ada laporan masuk. Kita butuh dukungan aktif dari seluruh warga Surabaya,” tegas Cak Eri dengan nada yang tegas namun penuh pengharapan.

Beliau mengingatkan agar warga tidak takut melapor jika melihat adanya aksi premanisme atau gerak-gerik yang mencurigakan terkait mafia tanah. “Negara ada di sini untuk melindungi kalian. Jangan biarkan diri kalian diperas atau diintimidasi. Laporkan setiap bentuk pelanggaran yang kalian lihat atau alami,” pungkasnya.

FOKUS UTAMA: MEMANGKAS RUANG GERAK MAFIA TANAH YANG MEMALSUKAN DOKUMEN DAN MENGGUNAKAN PREMAN

Fokus utama Satgas Penindakan adalah memangkas ruang gerak mafia tanah yang seringkali menggunakan cara-cara tidak benar, seperti memalsukan dokumen kepemilikan tanah atau menggunakan jasa “pihak ketiga” berupa preman untuk mengusir warga dari tanah yang menjadi hak mereka. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen atau penggunaan kekerasan, Satgas akan langsung mengambil alih proses dan memproses pelaku secara hukum tanpa ampun.

“Kita tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan warga, terutama mereka yang lemah dan tidak memiliki kekuatan untuk melindungi diri sendiri. Kasus Nenek Elina menjadi pelajaran mahal bagi kita semua bahwa negara harus hadir dan bertindak tegas,” jelas Kepala Dinas Hukum Kota Surabaya yang turut terlibat dalam Satgas.

Sampai saat ini, kasus pengusiran Nenek Elina telah menetapkan dua tersangka dengan inisial SAK dan MY yang sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kasus ini menjadi pemicu utama pemerintah kota untuk mengambil langkah drastis dalam memberantas mafia tanah dan premanisme.

3 JALUR SOS UNTUK WARGA YANG MERASA TERANCAM

Bagi warga Surabaya yang merasa terancam atau ingin melaporkan kasus terkait premanisme dan mafia tanah, kini tersedia tiga jalur “SOS” yang dapat diakses dengan mudah:

  • Layanan Darurat 112: Jalur tercepat untuk melaporkan kondisi darurat atau kejadian yang sedang berlangsung.
  • Kantor Kelurahan: Setiap kantor kelurahan wajib merespon laporan yang masuk dalam waktu maksimal 2×24 jam dan akan segera menyalurkannya ke Satgas atau pihak berwenang terkait.
  • Posko Satgas di Jalan Sedap Malam: Warga dapat datang langsung ke posko untuk mendapatkan penanganan langsung oleh tim aparat gabungan yang siap melayani selama 24 jam.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang mudah untuk melaporkan masalah yang mereka alami. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor,” ujar Sekretaris Satgas Penindakan.

Dengan berdiri tegaknya Posko Satgas Penindakan dan dukungan penuh dari berbagai pihak, Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan komitmen yang tidak tergoyahkan untuk melindungi warganya. Pesan yang disampaikan sangat jelas: “Surabaya tidak boleh kalah oleh preman, dengan adanya Satgas ini, negara hadir langsung di depan pintu warga. Wani Jogo Suroboyo!”

(Husairi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!