
SURABAYA, ONEPOST – Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengamankan oknum jaksa Berimisial A, dari kejaksaan negeri Madiun yang telah terbukti memeras seorang kepala desa. Penangkapan jaksa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (30/12/2025). Jaksa yang ditangkap merupakan kepala seksi di Kejaksaan Negeri Madiun.
PERISTIWA PENANGKAPAN INI ADALAH RESPON CEPAT DARI PENGADUAN MASYARAKAT
Sebagai bentuk respons dari pengaduan masyarakat, kita langsung amankan,” Ungkapnya, kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Agus Sahat ST membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Namun ia enggan membeberkan detail peristiwa penangkapan.
Jaksa yang bersangkutan akan diperiksa dan diklarifikasi terkait pengaduan yang masuk. “Jadi kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan masih diperiksa dan diklarifikasi,” ujarnya.
Agus Sahat menambahkan, bahwa ia telah berkomitmen dengan seluruh jajaran jaksa di Jawa Timur untuk menghindari perbuatan tercela dan “Para jaksa sudah berkomitmen dengan saya untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Tidak melakukan apa yang saya tidak lakukan,” tutur dia.
Kejaksaan Agung dilaporkan telah menindak ratusan jaksa nakal secara nasional. Sebanyak 69 jaksa di antaranya dikenai hukuman disiplin kategori berat, sementara 44 sisanya menerima hukuman disiplin kategori ringan. Sepanjang 2025.
Tentunya ini harus menjadi Atensi khusus di tingkat Pusat terhadap kasus Suap Aparatur pemerintah yang telah merusak Citra Penegakan Hukum.
Masyarakat Berharap Agar Kejadian ini Menjadi momen bagi Pemerintah Pusat dan daerah, Agar lebih Serius dan Responsif dalam menangani kasus suap seperti ini dikemudian hari
PANGKAT DAN JABATAN HARUS DIPERTANGGUNG JAWABKAN SESUAI SUMPAH JABATAN KEADILAN HARUS DITEGAKKAN SEADIL ADILNYA.
SIAPAPUN YANG MELANGGAR HUKUM HARUS DITINDAK TANPA PANDANG BULU,
RAKYAT MENYAKSIKAN.
(Hery)
