
SURABAYA, 31 Desember 2025 – Warga Surabaya kini bisa merasakan lega setelah Kapolrestabes Surabaya mengeluarkan instruksi yang tegas dan mengikat bagi seluruh jajaran Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) di tingkat Polres dan seluruh Polsek se-Kota Surabaya. Instruksi tersebut menetapkan fokus mutlak untuk memberantas pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan janji tidak akan lagi terjadi kasus laporan yang menumpuk atau korban yang dipersulit dalam proses penanganan.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku perampokan di jalanan (maling kroco), melainkan akan menargetkan secara menyeluruh ekosistem pencurian motor melalui empat langkah taktis yang terstruktur dan terpadu.
EMPAT LANGKAH TAKTIS UNTUK MEMBASMI EKOSISTEM CURANMOR
Langkah-langkah yang akan dijalankan oleh jajaran reserse kriminal se-Surabaya dirancang untuk memutus mata rantai kejahatan yang telah lama mengganggu keamanan masyarakat:
- Sikat Eksekutor: Kejar Pelaku Sampai Dapat
Pihak kepolisian akan meningkatkan intensitas operasi lapangan untuk mengejar dan menangkap pelaku pencurian motor secara langsung di lokasi atau setelah kejadian terjadi. Tim reserse akan melakukan pemantauan terhadap titik-titik rawan curanmor, serta mengoptimalkan informasi dari masyarakat untuk melakukan penangkapan yang tepat sasaran.
“Kita tidak akan hanya bersikap pasif menunggu laporan. Tim kami akan melakukan patroli dan pengawasan yang lebih agresif di area-area yang sering menjadi lokasi curanmor, serta segera menindaklanjuti setiap informasi yang masuk untuk menangkap pelaku,” jelas seorang Kanit Reskrim dari salah satu Polsek di Surabaya.
- Buru Penadah: Memutus Mata Rantai Bisnis Haram
Selain menangkap pelaku pencurian, pihak kepolisian juga akan fokus mengejar para penadah yang menjadi muara bagi kendaraan hasil curian. Penadah yang selama ini berperan sebagai pembeli atau pemilik tempat penyimpanan motor bodong akan menjadi target utama untuk memutus rantai distribusi kendaraan hasil curian.
“Tanpa adanya pasar yang siap membeli, aktivitas pencurian motor tidak akan berlangsung. Oleh karena itu, penindakan terhadap penadah merupakan langkah krusial untuk menghancurkan ekosistem kejahatan ini,” ujar Kapolrestabes Surabaya dalam siaran resmi yang diterbitkan bersamaan dengan instruksi tersebut.
- Amankan Barang Bukti: Menyita Unit Motor Hasil Temuan
Setiap kendaraan yang berhasil ditemukan dan terbukti sebagai hasil curian akan segera disita sebagai barang bukti dalam proses hukum. Pihak kepolisian akan melakukan pendataan yang cermat terhadap setiap unit kendaraan yang disita, termasuk melakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin untuk memastikan kepemilikan yang sah.
- Kembalikan ke Pemilik: Sesegera Mungkin Tanpa Hambatan
Langkah terakhir yang menjadi sorotan utama adalah proses pengembalian kendaraan kepada pemilik sahnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan cepat dan tanpa hambatan apapun.
MELEGAKAN! PROSES PENGEMBALIAN MOTOR 100% GRATIS, BIROKRASI DIPANGKAS
Salah satu poin yang paling dinantikan masyarakat adalah ketegasan Kapolrestabes Surabaya terkait mekanisme pengembalian kendaraan. Telah lama menjadi kekhawatiran warga bahwa proses pengambilan motor hasil temuan seringkali diiringi dengan biaya yang tidak jelas atau birokrasi yang rumit, sehingga membuat sebagian korban enggan melapor atau mengambil kendaraannya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kapolrestabes menetapkan tiga aturan mutlak yang harus diterapkan oleh seluruh jajaran:
- 100% GRATIS: Tidak ada satupun biaya yang boleh dikenakan kepada korban saat mengambil kendaraan hasil temuan. Setiap bentuk pungutan uang atau barang dalam proses pengambilan dilarang keras dan akan dikenai tindakan disiplin yang tegas bagi petugas yang melanggar.
- DILARANG MEMPERSULIT: Prosedur birokrasi akan dipangkas seminimal mungkin. Jika pemilik datang dengan dokumen yang lengkap – yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Laporan yang telah diajukan sebelumnya – maka kendaraan dapat langsung dibawa pulang tanpa perlu menunggu waktu lama.
- HAK WARGA YANG HARUS DIPENUHIKAN: Kapolrestabes menegaskan bahwa tugas kepolisian adalah mengembalikan hak warga atas propertinya, bukan menahan atau membuat kesulitan bagi korban. Petugas yang ditempatkan di bagian pengambilan kendaraan akan dilatih untuk memberikan pelayanan yang ramah dan efisien.
PESAN GANDA: KEAMANAN UNTUK WARGA, PERINGATAN UNTUK PELAKU
Inisiatif intensif penanganan curanmor ini membawa pesan yang jelas bagi dua pihak. Bagi masyarakat Surabaya, instruksi ini menjadi jaminan bahwa “motor balik, rasa aman juga ikut pulang” – artinya tidak hanya properti yang akan dikembalikan, tetapi juga rasa keamanan dalam melakukan aktivitas sehari-hari tanpa perlu khawatir kehilangan kendaraan.
Sementara itu, bagi para pelaku kejahatan dan mereka yang terlibat dalam ekosistem curanmor, Kapolrestabes mengirimkan pesan tegas bahwa “Surabaya bukan lagi tempat yang ramah untuk kalian”. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan kapasitas dan koordinasi antar satuan untuk memastikan bahwa setiap upaya melakukan pencurian atau perdagangan kendaraan hasil curian akan segera mendapatkan tanggapan yang tegas.
“Kami berharap dengan langkah-langkah ini, angka curanmor di Surabaya akan menurun secara signifikan di tahun 2026. Namun, keberhasilan ini tidak hanya bergantung pada kepolisian, melainkan juga dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat yang diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” pungkas Kapolrestabes.
Semoga realisasi kebijakan ini di lapangan sesuai dengan tingkat ketegasan instruksinya, sehingga warga Surabaya tidak perlu lagi merasa cemas saat memarkir kendaraan mereka di berbagai tempat di kota ini.
(Hery)
