Arena Sabung Ayam di Kepadangan Kembali Beroperasi: Tantangan bagi Polresta Sidoarjo, Sorotan dari LSM, dan Dilema Hiburan Rakyat vs. Perjudian

Ungkap kasus hukum

Sidoarjo – Aktivitas sabung ayam yang sebelumnya ditertibkan oleh Polsek Tulangan di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kini kembali marak. Fakta ini memicu kritik tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM FPSR) dan memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan serta komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas perjudian.

Pada 13 Desember 2025, Polsek Tulangan melakukan pembongkaran dan pemusnahan arena sabung ayam di Desa Kepadangan. Namun, pantauan terbaru menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini kembali beroperasi, mengundang pemain dan penonton dalam jumlah besar.

Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR, menilai bahwa kembalinya sabung ayam ini adalah indikasi lemahnya pengawasan dari aparat kepolisian setempat. Ia bahkan menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang memberikan dukungan atau “backing” terhadap kegiatan ilegal tersebut.

“Jika tidak ada backing-an dari oknum aparat, tidak mungkin sabung ayam di Desa Kepadangan kembali digelar. Karena jika orang awam yang jadi panitianya, pasti takut dengan proses hukum,” tegas Aris Gunawan kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).

Aris menambahkan bahwa LSM FPSR akan melakukan pemantauan ulang dan menyampaikan laporan terbaru kepada Polresta Sidoarjo guna meminta penindakan tegas terhadap kegiatan sabung ayam tersebut.

Pantauan di lapangan pada Minggu (28/12/2025) menunjukkan bahwa arena sabung ayam di Desa Kepadangan kembali ramai dikunjungi pemain dan penonton. Lokasi yang berada di tengah perkebunan yang relatif tersembunyi tampaknya tidak menyurutkan minat para penggemar sabung ayam untuk datang dan berpartisipasi dalam kegiatan perjudian ini.

Di lokasi, terlihat para pemain membawa ayam jago yang telah dipersiapkan untuk bertarung di arena. Penonton pun ramai mengelilingi arena, menyaksikan pertarungan sengit antara dua ekor ayam.

Selain pemain dan penonton, di sekitar lokasi juga terlihat beberapa orang yang bertugas sebagai panitia, antara lain petugas keamanan, pencatat hasil pertarungan, dan yang menangani administrasi taruhan. Banyak penonton yang terlibat dalam perjudian dengan memasang taruhan dengan nilai yang beragam.

Seorang pengunjung yang menyebut namanya Cak Faiz menyampaikan bahwa dirinya datang ke lokasi untuk mencari hiburan dan sesekali memasang taruhan.

“Yang penting tidak nyolong, tidak korupsi. Sabung ayam itu hiburan katanya, uangnya sendiri tidak minta pejabat,” ujarnya.

Cak Faiz juga mengungkapkan kekagumannya terhadap sabung ayam yang menurutnya telah ada sejak zaman dahulu dan merupakan tradisi masyarakat.

“Harusnya yang ditangkap ialah orang-orang koruptor yang mengarang uang negara, bukan yang melakukan sabung ayam,” katanya.

Selain itu, Cak Faiz juga menekankan manfaat ekonomi yang ditimbulkan oleh kegiatan sabung ayam, seperti warung yang laris, penambahan lapangan kerja, dan tumbuhnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sekitar lokasi.

“Jadinya, mohon Polsek Tulangan menyadari bahwa ini hiburan rakyat,” pungkasnya.

Namun, pandangan Cak Faiz ini tidak sepenuhnya diamini oleh seluruh warga sekitar. Beberapa warga mengungkapkan kekhawatiran akan munculnya masalah sosial seperti perselisihan antar pengunjung dan pengaruh buruk terhadap anak muda.

“Kami khawatir kalau sabung ayam ini terus berlanjut, akan semakin banyak anak muda yang ikut-ikutan berjudi. Selain itu, seringkali ada keributan antar pengunjung yang membuat kami tidak nyaman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Setelah berita ini disebarkan, wartawan mencoba menghubungi Kapolsek Tulangan untuk mendapatkan tanggapan, namun hingga saat berita ini dibuat, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi.

Analisis dan Perspektif:

Kasus kembalinya arena sabung ayam di Desa Kepadangan ini menimbulkan beberapa pertanyaan penting:

1. Efektivitas Penegakan Hukum: Apakah penindakan yang dilakukan oleh Polsek Tulangan pada 13 Desember 2025 lalu sudah cukup efektif? Mengapa kegiatan sabung ayam dapat kembali beroperasi dalam waktu yang relatif singkat?
2. Potensi Keterlibatan Oknum Aparat: Apakah benar ada oknum aparat yang memberikan dukungan atau backing terhadap kegiatan ilegal ini? Jika ya, tindakan apa yang akan diambil oleh Polresta Sidoarjo terhadap oknum tersebut?
3. Dilema Hiburan Rakyat vs. Perjudian: Bagaimana cara menyeimbangkan antara hak masyarakat untuk mencari hiburan dengan kewajiban negara untuk memberantas perjudian? Apakah sabung ayam dapat dikategorikan sebagai hiburan rakyat yang perlu dilestarikan, ataukah sebagai bentuk perjudian yang harus ditindak tegas?
4. Dampak Sosial dan Ekonomi: Apa saja dampak positif dan negatif dari kegiatan sabung ayam terhadap masyarakat sekitar? Apakah manfaat ekonomi yang ditimbulkan sebanding dengan potensi masalah sosial yang muncul?

Kasus ini menjadi ujian bagi Polresta Sidoarjo untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian. Selain itu, kasus ini juga menuntut adanya evaluasi yang komprehensif terhadap strategi penegakan hukum yang selama ini diterapkan, serta upaya untuk meningkatkan

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!