
Surabaya – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak merilis hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) kriminalitas akhir tahun 2025 yang menunjukkan tren positif dalam penanganan kejahatan di wilayah hukumnya. Data yang dipaparkan menunjukkan penurunan angka kejahatan yang signifikan, diiringi dengan peningkatan kinerja pengungkapan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan seluruh jajaran.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, menjelaskan bahwa berdasarkan data DORS Satreskrim, total kejahatan atau crime total sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 1.731 kasus. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 13 persen atau 259 perkara dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 1.990 kasus.
“Penurunan angka kejahatan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam melaksanakan berbagai upaya pencegahan dan penegakan hukum,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.
Crime Clearance Melonjak, Tunggakan Perkara Turun Drastis
Selain penurunan angka kejahatan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mencatat peningkatan signifikan dalam crime clearance atau penyelesaian perkara. Selama tahun 2025, sebanyak 1.664 perkara berhasil diselesaikan, meningkat 147 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 1.517 perkara. Peningkatan ini setara dengan 10 persen.
“Peningkatan crime clearance ini menunjukkan bahwa kami semakin efektif dalam mengungkap dan menuntaskan berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Wahyu Hidayat.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tunggakan perkara juga berhasil ditekan secara drastis. Dari 473 kasus pada tahun 2024, tunggakan perkara berhasil diturunkan menjadi hanya 67 kasus di tahun 2025, atau turun hingga 86 persen.
Curanmor Tetap Jadi Perhatian, Kasus Penipuan Mendominasi
Anev kriminalitas juga menunjukkan tren penurunan pada sejumlah jenis kejahatan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), perjudian, dan tindak pidana perlindungan anak. Namun, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi perhatian meskipun jumlah kasusnya turun dari 123 perkara pada tahun 2024 menjadi 107 perkara di tahun 2025. Tingkat pengungkapan kasus curanmor juga mengalami peningkatan yang signifikan.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus curanmor, karena kejahatan ini masih meresahkan masyarakat,” kata AKBP Wahyu Hidayat.
Sementara itu, kasus penipuan tetap mendominasi jumlah laporan dengan 289 kasus sepanjang tahun 2025. Namun, seluruh kasus penipuan tersebut berhasil diselesaikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk kejahatan terhadap nyawa, tercatat tiga kasus pembunuhan pada tahun 2025 dan seluruhnya berhasil diungkap.
Ungkap 22 Kasus Menonjol, Amankan 462 Tersangka
Dalam rilis akhir tahun ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga memaparkan 22 kasus menonjol yang berhasil diungkap selama bulan November dan Desember 2025. Kasus-kasus tersebut melibatkan 28 tersangka dan meliputi berbagai jenis kejahatan, seperti curas, curat, curanmor, pencurian biasa, pengeroyokan, dan percobaan curanmor.
“Selama tahun 2025, kami berhasil mengamankan 462 tersangka, terdiri dari 452 laki-laki, empat perempuan, serta enam anak yang berhadapan dengan hukum. Data ini menunjukkan intensitas penanganan perkara pidana yang dilakukan secara konsisten oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas AKBP Wahyu Hidayat.
Satresnarkoba Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, Tingkatkan Restorative Justice
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mencatat kinerja yang signifikan dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang tahun 2025, tercatat 426 laporan polisi kasus narkotika dengan 356 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 1.589,06 gram, ganja 648,52 gram, ekstasi sebanyak 112.273 butir, tembakau sintetis 40 butir ditambah 1,03 gram serbuk, serta narkotika jenis lain seberat 3,25 gram.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak, karena narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda,” tegas AKBP Wahyu Hidayat.
Dalam penanganan perkara narkoba tahun 2025, kepolisian melakukan penyidikan terhadap 178 kasus dan menerapkan restorative justice pada 275 kasus. Penerapan restorative justice ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami berupaya untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan perkara narkoba, terutama bagi pengguna narkoba yang bersedia menjalani rehabilitasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas AKBP Wahyu Hidayat.
Anev kriminalitas tahun 2025 ini menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menekan angka kejahatan dan meningkatkan kualitas penegakan hukum. Penurunan crime total yang diikuti kenaikan crime clearance menjadi indikator efektivitas strategi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak.
(red)
