
Surabaya (16/12) – Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi sorotan publik dan kalangan pers setelah seorang wartawan media online diduga dilarang menjalankan aktivitas jurnalistik dalam lingkungan kantor kejaksaan. Peristiwa yang melibatkan petugas keamanan internal terjadi saat Harifin, jurnalis media online lokal, tengah melakukan peliputan terkait informasi Pengawasan Tahanan (P21) tahap II terhadap tersangka Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono (alm), serta beberapa tersangka lain yang menjalani proses tahap yang sama.
Insiden dimulai ketika Harifin berada di area depan gedung Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Selasa (16/12) untuk melaksanakan tugas jurnalistik. Namun, upaya untuk melakukan pengambilan gambar dan pengumpulan informasi langsung dihentikan oleh Sahrul, seorang petugas keamanan kejaksaan, yang menyatakan bahwa area tersebut termasuk dalam kewenangan internal dan tidak diperbolehkan untuk diliput secara bebas. Situasi sempat memanas ketika terjadi adu pendapat antara wartawan dan petugas keamanan, dengan pihak keamanan juga meminta wartawan untuk menunjukkan kartu identitas pers yang sah.
Selain itu, pantauan awak media yang hadir di lokasi juga mencatat kondisi bus tahanan milik Kejari Surabaya yang tampak berkarat dan masih digunakan untuk mengangkut para tersangka menuju rumah tahanan. Kondisi kendaraan tersebut turut menjadi perhatian jurnalis yang menganggapnya perlu untuk diangkat sebagai bagian dari informasi terkait pelayanan dan fasilitas di lembaga penegak hukum.
Menurut keterangan Harifin, setelah terjadi bentrok awal dengan petugas keamanan, Candra selaku petugas Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian datang untuk menangani situasi. “Candra bilang hanya diperbolehkan 2 orang saja yang ambil foto. Padahal ada sekitar 6 orang wartawan yang hadir. Tak sampai di situ, ia juga meminta agar hanya kasus Bimas saja yang diliput, sementara tahap II P21 untuk tersangka lain tidak boleh menjadi objek liputan,” beber Harifin dalam wawancara setelah insiden.
Harifin juga menambahkan bahwa wartawan lain bernama Arif, yang sedang melakukan pemotretan menggunakan telepon genggam, mendapat teguran keras dari petugas keamanan dengan nada yang ketus: “Jangan foto-foto pak, gak boleh foto.” Sebagai solusi sementara, Candra disebutkan telah berjanji akan memberikan foto resmi para tersangka kepada awak media secara terpisah setelah proses selesai.
Peristiwa ini segera memunculkan pertanyaan serius di kalangan komunitas jurnalistik terkait batasan kewenangan petugas keamanan dalam membatasi aktivitas kerja pers, terutama di ruang yang berkaitan dengan proses hukum yang seharusnya transparan bagi masyarakat. Larangan liputan yang tidak disertai penjelasan yang jelas juga memantik diskusi luas mengenai penghormatan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin secara konstitusional dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan, selama aktivitas tersebut dijalankan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, lembaga penegak hukum memang memiliki prosedur pengamanan internal untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses kerja, namun pembatasan terhadap kerja jurnalistik dinilai harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan penghalangan akses informasi publik.
Praktisi hukum Teguh Wibisono Santoso menegaskan bahwa pemerintah dan aparat pelaksana negara memiliki kewajiban utama untuk menyediakan informasi kepada publik, khususnya kepada insan pers sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat. “Pemerintah atau aparat pelaksana harus menyediakan akses informasi. Masalah informasi mana yang akan diliput oleh wartawan adalah hak mereka. Apabila ada upaya untuk menghalangi atau mengurangi transparansi, itu pasti akan menjadi persoalan dalam tatanan demokrasi kita. Setiap bentuk penghalangan terhadap akses informasi tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Menurut Teguh, sikap aparat negara dalam berinteraksi dengan media seharusnya mengedepankan prinsip pelayanan, bukan sikap arogansi. “Aparat seharusnya memberikan fasilitas agar media bisa mendapatkan akses informasi dengan sesbebas mungkin. Jangan menunjukkan sikap yang seolah-olah mengekang, melainkan lebih kepada server leadership atau kepemimpinan yang berorientasi melayani. Kita adalah aparat negara yang melayani rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya pembatasan atau pengaburan informasi justru akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas proses yang berjalan di dalam lembaga. “Kalau ada upaya untuk mengecoh, membatasi, atau menyembunyikan informasi, hal itu akan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Padahal dalam sistem negara hukum dan demokrasi, transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik,” jelasnya.
Lebih jauh, Teguh menekankan bahwa penyediaan informasi oleh institusi negara seharusnya bersifat proaktif, bukan hanya menunggu permintaan dari media atau masyarakat. “Pemerintah seharusnya yang aktif menyediakan informasi, bukan kita yang harus mencari-cari. Bila perlu, semua informasi yang dapat diumumkan sudah disiapkan secara resmi – mulai dari foto, kronologi, hingga detail proses – sehingga media tidak perlu datang ke lokasi untuk mengumpulkannya secara manual. Informasi tersebut harus bisa diakses dengan mudah dan bebas oleh publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan pernyataan resmi secara menyeluruh terkait kronologi kejadian maupun dasar kebijakan pelarangan liputan yang dilakukan oleh petugasnya. Publik dan komunitas pers di Surabaya serta sekitarnya masih menantikan klarifikasi terbuka dari pihak kejaksaan guna memastikan bahwa relasi antara institusi penegak hukum dan media massa tetap berjalan dalam koridor saling menghormati, transparan, serta sejalan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi.
(red/Hery)
