STOP JUDI ONLINE! ❌ Judi Tidak Membuatmu Kaya Mendadak, Tapi Hanya Membawa Kerugian dan Penyesalan

Nasional

Surabaya, 15 Desember 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Dengan tajuk “STOP JUDI ONLINE!”, kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian online.

Dalam beberapa tahun terakhir, perjudian online telah menjadi masalah serius di Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda. Kemudahan akses melalui smartphone dan internet membuat praktik ini semakin sulit dikendalikan. Banyak kasus menunjukkan bahwa perjudian online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga masalah sosial dan psikologis yang mendalam.

“Judi online itu seperti candu. Sekali mencoba, sulit untuk berhenti. Banyak yang awalnya hanya iseng, tapi akhirnya terjerat dan kehilangan segalanya,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yani, Kabid Humas Polda Jatim, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jatim, Senin (15/12).

Kampanye “STOP JUDI ONLINE!” ini akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi di media sosial, pemasangan spanduk dan baliho di tempat-tempat strategis, hingga penyuluhan langsung ke masyarakat. Polda Jatim juga menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan influencer untuk menyebarkan pesan anti-judi online ini.

“Kami ingin masyarakat paham bahwa judi online itu bukan jalan pintas untuk menjadi kaya. Justru sebaliknya, judi online hanya akan membawa kerugian dan penyesalan. Lebih baik memilih masa depan yang cerah, bukan masa depan yang gelap karena utang,” tegas Kombes Pol. Ahmad Yani.

Polda Jatim juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk praktik perjudian online yang mereka temui. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku perjudian online. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik ini,” tambahnya.

Selain itu, Polda Jatim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs judi online yang masih beroperasi. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas perjudian online ini sampai tuntas,” pungkas Kombes Pol. Ahmad Yani.

Dengan adanya kampanye ini, diharapkan masyarakat Jawa Timur semakin sadar akan bahaya perjudian online dan dapat menjauhi praktik haram ini. Masa depan yang cerah hanya bisa diraih dengan kerja keras dan usaha yang jujur, bukan dengan berharap pada keberuntungan semu dari perjudian online.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!