“HAKORDIA 2025: ‘Adhyaksa Berakhlak’, Benteng Integritas dari Dalam, Sinergi KPK-PPATK, Dana Korupsi untuk Berdayakan Rakyat!”

Nasional

Jakarta, 9 Desember 2025 – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dari hulu hingga hilir dengan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Jaksa Agung RI, Burhanuddin, mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan, dimulai dari penguatan internal melalui program “Adhyaksa Berakhlak”.

“Integritas bukan sekadar slogan, tapi fondasi utama dalam menjalankan tugas. Kita harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab,” tegas Jaksa Agung.

Program “Adhyaksa Berakhlak” meliputi:

 Kode Etik yang Diperketat: Memperbarui kode etik Kejaksaan dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran integritas.
2. Pelatihan Anti Korupsi: Mengadakan pelatihan anti korupsi secara berkala bagi seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan.
Whistleblowing System: Memperkuat sistem pelaporan pelanggaran internal dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.
Evaluasi Kinerja Berbasis Integritas: Menilai kinerja jaksa dan pegawai Kejaksaan berdasarkan indikator integritas, bukan hanya kuantitas perkara yang ditangani.

Selain penguatan internal, Kejaksaan RI juga meningkatkan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus korupsi lintas sektor. “Korupsi adalah kejahatan yang kompleks dan terorganisir. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan KPK dan PPATK adalah kunci untuk mengungkap jaringan korupsi yang tersembunyi,” jelas Jaksa Agung.

Kejaksaan RI juga berkomitmen untuk memanfaatkan dana hasil korupsi untuk program pemberdayaan masyarakat. “Dana hasil korupsi adalah hak rakyat. Kita akan kembalikan dana tersebut kepada rakyat melalui program-program yang bermanfaat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” tegas Jaksa Agung.

Program pemberdayaan masyarakat ini meliputi:

Pembangunan Infrastruktur: Membangun jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya di daerah-daerah yang membutuhkan.

Pendidikan: Memberikan beasiswa kepada siswa dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Kesehatan: Meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui pembangunan puskesmas dan penyediaan obat-obatan gratis.

Pemberdayaan Ekonomi: Memberikan pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan.

    “Kita tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dari dana hasil korupsi,” ujar Jaksa Agung.

    Kejaksaan RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Mari kita jadikan HAKORDIA 2025 sebagai momentum untuk membangun Indonesia yang bersih, adil, dan makmur. Bersama, kita bisa!” pungkas Jaksa Agung Burhanuddin.

    (red)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    error: Content is protected !!