NA, Remaja Lampung yang Kembali dari Mimpi Buruk: Kisah Penculikan 6 Bulan Akibat Utang dan Harapan Baru di Akhir Tahun

Ungkap kasus

Lampung Timur, 4 Desember 2025 – Di penghujung tahun, secercah harapan muncul di Lampung Timur. NA (16), seorang remaja yang hilang selama enam bulan, akhirnya kembali ke pelukan keluarganya. Kisah penculikan yang dialaminya mengungkap sisi kelam masalah utang piutang dan perjuangan seorang anak untuk bertahan hidup.

Juni Kelabu: Dijemput Paksa, Awal Mula Mimpi Buruk

Juni 2025, NA yang saat itu sedang sendirian di rumah, didatangi oleh Ida Bagus Made Wibawa (27). Pria tersebut memaksa NA ikut dengannya, membawa remaja itu ke rumahnya di Kecamatan Labuhan Ratu. Motifnya? Utang orang tua NA yang belum terbayar kepada keluarga pelaku.

“Pelaku mengakui membawa korban karena masalah utang piutang. Ia ingin agar utang tersebut segera dilunasi,” jelas AKP Stefanus Boyoh, Kasatreskrim Polres Lampung Timur.

Enam Bulan dalam Sekapan: Kerja Paksa dan Mimpi yang Terenggut

Selama enam bulan, NA hidup dalam tekanan. Ia disekap di rumah pelaku, tidak diperbolehkan keluar, dan dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga. Mimpi-mimpinya sebagai seorang remaja seolah terenggut paksa.

“Korban tidak bisa bersekolah, tidak bisa bertemu teman-temannya. Ia hanya bisa berharap ada keajaiban yang datang,” lanjut AKP Stefanus.

November Penuh Harap: Kabur, Menghubungi Ayah, dan Melapor ke Polisi

Keajaiban itu akhirnya datang pada 25 November 2025. NA berhasil melarikan diri dari rumah pelaku. Dengan keberanian yang luar biasa, ia meminjam telepon seorang warga dan menghubungi ayahnya.

“Ayah korban langsung datang menjemput NA dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata AKP Stefanus.

Desember yang Menenangkan: Pelaku Ditangkap, NA Kembali ke Keluarga

Tim gabungan Polres Lampung Timur bergerak cepat. Ida Bagus Made Wibawa berhasil ditangkap di rumahnya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku kami jerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Stefanus.

Harapan Baru di Akhir Tahun: NA Bisa Kembali Merajut Mimpi

Kisah NA adalah pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Semoga NA bisa segera pulih dari trauma yang dialaminya dan kembali meraih cita-citanya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!