
Sidoarjo, 28 November 2025 – Sidang perdana kasus narkoba yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali mengalami penundaan. Rencana sidang yang dijadwalkan hari ini, Kamis (28/11), harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada bulan Desember mendatang. Penundaan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan keluarga tersangka.
Menurut informasi yang diperoleh, sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkoba dengan nomor perkara 1094/Pid.Sus/PN Sby/2025 ini harus kembali ditunda karena adanya kendala administrasi dan jadwal dari pihak pengadilan. Tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan Klas I Surabaya, saat ini kembali dipindahkan ke sel blok C di Lapas Porong, Sidoarjo, setelah proses sidang yang sebelumnya berlangsung di gedung pengadilan.
Dalam keterangan yang beredar, sidang peninjauan kembali ini semula dijadwalkan berlangsung hari ini, namun harus ditunda dan dijadwalkan ulang minggu depan. Hal ini dilakukan untuk memberi waktu kepada majelis hakim dan tim penasihat hukum dalam mempersiapkan dokumen dan argumen terkait kasus tersebut.
Dalam proses sidang yang berlangsung di ruang sidang utama, terlihat suasana cukup tegang. Para jaksa dan penasihat hukum tampak sibuk mempersiapkan dokumen, sementara para keluarga dan pendukung tersangka menunggu dengan harap-harap cemas. Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, yang memutuskan untuk menunda sidang dan mengatur jadwal baru.
Sementara itu, keluarga tersangka menyampaikan harapan besar agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Mereka juga mengucapkan doa agar tersangka segera mendapatkan keadilan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga dalam keadaan sehat.
Kepala Lapas Porong, Sidoarjo, membenarkan bahwa tersangka kembali ditahan di lapas setelah proses sidang ditunda. “Tersangka kami tempatkan kembali di blok C sesuai prosedur dan pengawasan ketat dari petugas lapas,” ujarnya singkat.
Kasus narkoba ini sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan barang bukti yang cukup besar dan tersangka yang diduga memiliki jaringan narkoba internasional. Penundaan sidang ini diharapkan tidak mengurangi rasa keadilan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan sidang dan jadwal baru. Masyarakat dan keluarga berharap, proses hukum bisa berjalan lancar dan tersangka mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Hery)
