
Surabaya, 26 November 2025 – Sebuah kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran, Surabaya, membuka tabir gaya hidup mewah yang dijalani para pelaku di balik jeruji besi. Dua tersangka, DR (19) dan ME (22), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah serangkaian penyelidikan intensif mengungkap fakta mengejutkan.
Awal Mula Kejahatan: Modus Klasik dengan Sentuhan Modern
Kasus ini bermula ketika DR, dengan modus meminjam sepeda motor korban untuk menjemput pacar, membawa kabur kendaraan tersebut. Korban yang merasa tertipu segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kenjeran. Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.
Penggerebekan dan Pengakuan: Gaya Hidup Mewah di Balik Kejahatan
Pada tanggal 23 November 2025, tim Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menemukan DR di kediamannya dan mengamankannya bersama ME. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 4,5 juta di kawasan Sidoyoso. Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk pesta miras, narkoba jenis sabu, dan judi online.
ME: Residivis dengan Gaya Hidup Hedon
ME, yang ternyata seorang residivis kasus narkoba yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2023, menerima bagian sebesar Rp 200 ribu dari hasil penjualan motor tersebut. Uang tersebut juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk berjudi online.
Dampak Sosial dan Ekonomi:
Kasus ini bukan hanya sekadar tindak kriminal biasa. Gaya hidup mewah yang dijalani para pelaku menunjukkan adanya masalah sosial dan ekonomi yang lebih dalam. Judi online dan narkoba menjadi pelarian bagi sebagian masyarakat yang merasa tertekan oleh kondisi ekonomi.
Tindakan Kepolisian dan Imbauan Masyarakat:
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan TKP lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang lain,” tegas Iptu Suroto.
Jeratan Hukum dan Pesan Moral:
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan tidak akan pernah membawa kebahagiaan sejati. Gaya hidup mewah yang didapatkan dari hasil kejahatan hanya akan membawa masalah dan penderitaan.
(red)
