Kasir PT Tripalindo Trans Mix Terancam 4 Tahun Penjara: Gelapkan Dana Perusahaan Rp 7,9 Miliar dengan Laporan Fiktif

Nasional

Surabaya, 20 November 2025 – Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix, perusahaan kontraktor jalan yang berlokasi di Jalan Komering No.14, Surabaya, harus menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut 4 tahun penjara atas kasus penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan perusahaan merugi hingga Rp 7,9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/11/2025), dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti.

JPU meyakini bahwa Gaya Desicha Fani Hansa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam Jabatan, yang dilakukan berlanjut (voortgezette handeling),” sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas JPU Estik Dilla Rahmawati.

Menanggapi tuntutan tersebut, melalui penasihat hukumnya, terdakwa Gaya langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa (25/11/2025).

Modus Licik: Mark Up Laporan Fiktif Selama 4 Tahun

Terungkap dalam persidangan bahwa Gaya, yang hanya berstatus sebagai kasir dengan gaji Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan, melakukan penggelapan dana perusahaan secara sistematis sejak tahun 2014 hingga 2018. Ia dengan sengaja membuat mark up dan laporan fiktif dana pengeluaran melebihi dari Bukti Kas Keluar (BKK) yang diajukan oleh pihak-pihak terkait di perusahaan.

Beberapa pengeluaran yang di-mark up dan dibuat fiktif oleh Gaya antara lain:

  • Tol truk
  • Air minum
  • Pulsa
  • Bensin
  • Cat, plamir, kuas, dan cat minyak
  • Daftar gaji karyawan harian
  • Transport karyawan
  • Uang makan lembur
  • Berbagai item material konstruksi (semen, siku wastafel, double nepple, dll.)
  • Berbagai item perlengkapan kerja (masker hitam, filter solar, fitingan, klem servis, dll.)
  • Berbagai item suku cadang kendaraan (vanbelt L300, metal bulan, metal jalan, selang radiator, dll.)
  • Item-item lainnya (parkir, rel mcb, regulator oksigen, pita asbes, soft drink + rokok pengawas, dll.)

Modus penggelapan ini dilakukan secara rutin setiap minggu selama empat tahun berturut-turut.

Upaya Damai Gagal, Perusahaan Tempuh Jalur Hukum

Kecurigaan terhadap Gaya muncul pada Oktober 2018, ketika Direktur PT Tripalindo Trans Mix, Setiono Limantono, menerima laporan dari Eliana, Kepala Keuangan, tentang adanya selisih jumlah pengeluaran yang diajukan Gaya.

Setiono Limantono sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia bahkan memanggil orang tua Gaya dan meminta mereka untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan. Sebagai jaminan, orang tua Gaya menyerahkan 1 mobil Honda Jazz, 1 mobil Honda BRV, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC, dan uang tunai Rp 100 juta.

Namun, karena Gaya tidak masuk kerja sejak 27 Oktober 2018, dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan seluruh uang yang digelapkan, pihak perusahaan akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan Gaya ke SPKT Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana secara berkelanjutan.

Hasil Audit: Kerugian Mencapai Rp 7,9 Miliar

Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan menunjukkan bahwa PT Tripalindo Trans Mix mengalami kerugian hingga Rp 7.907.601.090 akibat perbuatan Gaya.

Sidang Pledoi Menentukan Nasib Gaya

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Gaya akan digelar pada Selasa (25/11/2025). Sidang ini akan menjadi momen krusial bagi Gaya untuk menyampaikan pembelaan dan meringankan hukumannya.

Mampukah Gaya meyakinkan majelis hakim untuk memberikan vonis yang lebih ringan? Ataukah ia harus menerima hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU? Kita tunggu saja perkembangan sidang selanjutnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!