Karyawan PT Wangta Agung Rugir Divonis 2 Tahun Penjara Atas Penipuan Nota Fiktif Rp 1 Miliar

Nasional

Surabaya, 20 November 2025 – Agung Kurnia Putra (46), mantan karyawan PT Wangta Agung, perusahaan produsen sepatu yang berlokasi di Jalan Tanjungsari 24 Surabaya, harus menerima konsekuensi perbuatannya. Ia divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga mencapai Rp 1 miliar.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang putusan yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (20/11/2025). Hakim menyatakan Agung terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas Hakim Erly Soelistyarini.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Fakta persidangan mengungkap bahwa Agung tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya. Ia bersekongkol dengan rekannya, Emil Syam, yang saat ini masih berstatus buron. Keduanya membuat pesanan fiktif atas nama toko Madina tanpa sepengetahuan pemilik toko yang sebenarnya. Barang-barang yang dipesan secara fiktif tersebut kemudian dijual oleh keduanya, dan hasil penjualannya tidak disetorkan ke PT Wangta Agung.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak PT Wangta Agung yang menemukan adanya selisih signifikan antara jumlah barang yang keluar dengan pendapatan yang masuk. Setelah dilakukan audit internal, perusahaan menemukan indikasi kuat adanya penipuan yang melibatkan Agung.

Modus Operandi: Nota Fiktif dan Pesanan Palsu

Modus operandi yang dilakukan Agung dan Emil terbilang rapi dan terencana. Mereka memanfaatkan kepercayaan perusahaan terhadap mereka sebagai karyawan untuk membuat nota fiktif dan pesanan palsu. Dengan cara ini, mereka berhasil mengeluarkan barang dari gudang perusahaan tanpa sepengetahuan pihak manajemen.

Barang-barang yang berhasil mereka keluarkan kemudian dijual ke pihak lain dengan harga yang lebih murah dari harga resmi. Keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian mereka nikmati berdua.

PT Wangta Agung Merugi Miliaran Rupiah

Akibat perbuatan Agung dan Emil, PT Wangta Agung mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp 1 miliar. Kerugian ini tentu saja berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan dan kepercayaan para investor.

Pesan untuk Karyawan Lainnya

Kasus penipuan yang dilakukan Agung ini menjadi pelajaran berharga bagi karyawan lainnya. Kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan harus dijaga dengan baik dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Tindakan penipuan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merusak citra diri dan karir pelaku. Selain itu, pelaku juga harus siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.

PT Wangta Agung Berharap Keadilan

Pihak PT Wangta Agung berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mereka juga berharap agar Emil Syam, rekan Agung yang masih buron, segera tertangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. Kami juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa,” ujar perwakilan PT Wangta Agung.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!