
Surabaya .BERITAKABARTERKINI.COM.Moh. Ruji bin Mansur (36) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 16 gram. Terdakwa diketahui sudah tiga kali kulakan sabu dari seorang pemasok bernama Rohim yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ira Wati di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (16/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, Rohim menghubungi Ruji menanyakan ketersediaan sabu. Setelah kesepakatan, Ruji menuju Waduk Unesa, Lidah Wetan, Lakarsantri Surabaya, untuk mengambil pesanan. Ia menyerahkan uang Rp2,4 juta sebagai pembayaran sabu sebelumnya kepada kurir Rohim yang datang dengan sepeda motor Scoopy dan jaket merah.
Kurir itu menyerahkan 1 bungkus plastik klip sabu dan 1 unit timbangan elektrik. Ruji kemudian pulang ke kosnya di Jalan Babatan Menganti Gang II, Wiyung, Surabaya.
Selasa dini hari, 6 Mei 2025, saat Ruji menimbang sabu di depan kamar kos, polisi datang dan menggerebek. Petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 16,345 gram yang disimpan di dalam sarung. Barang bukti lain yang disita antara lain satu bong, timbangan elektrik, dan ponsel Vivo.
Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp800 ribu per gram dan menjualnya kembali dengan keuntungan Rp50 ribu–Rp100 ribu per gram. Total, ia sudah tiga kali kulakan sabu dari Rohim.
Barang Bukti Dimusnahkan
JPU meminta majelis hakim memutuskan agar seluruh barang bukti berupa sabu, sarung, alat hisap, timbangan, dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, 25 September 2025 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Foto: Terdakwa Moh. Ruji bin Mansur (36) mendengarkan tuntutan jaksa di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (16/9/2025)
(Henry.)
–
