
Surabaya – Proyek pembangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang berlokasi di wilayah Gayung Sari Barat menuai kritik tajam dari masyarakat. Pasalnya, papan nama proyek yang seharusnya dipasang di area pekerjaan justru ditempel di pagar rumah warga. Tindakan ini dinilai menyalahi aturan keterbukaan informasi publik dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.
Menurut keterangan warga sekitar, papan nama tersebut dipasang tanpa izin jelas. “Kami kaget tiba-tiba pagar rumah dipakai untuk papan proyek. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/9).
Tak hanya itu, peran konsultan pengawas proyek juga dipertanyakan. Warga menilai kehadiran konsultan nyaris tidak terlihat selama proses pengerjaan. “Kalau konsultan bekerja sebagaimana mestinya, hal seperti ini tidak akan terjadi. Mereka seolah tutup mata,” tambah warga lain.
Arif sebagai pemantau tata kota menegaskan, pemasangan papan nama merupakan bagian penting dari transparansi, karena memuat informasi anggaran, sumber dana, dan pelaksana proyek. “Kalau dipasang sembarangan, apalagi di properti pribadi, jelas melanggar etika dan bisa menimbulkan sengketa,” kata seorang pengamat tata kota Surabaya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas. Pemkot Surabaya pun diminta turun tangan menindaklanjuti dugaan kelalaian ini agar tidak terulang di lokasi lain.
Langkah tegas diharapkan tidak hanya menyasar pelaksana, tetapi juga konsultan yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan. Warga menuntut agar papan nama segera dipindahkan ke lokasi yang sesuai dan proyek dijalankan dengan mematuhi aturan transparansi publik.
(Red)
