Main Judol Higgs Domino, Ulin Nada Dihukum 10 Bulan Penjara

Surabaya.BERITAKABARTERKINI.COMPerkara judi online kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Ulin Nada bin Sahli divonis 10 bulan penjara karena terbukti bermain judi online (judol) jenis Higgs Games Island Domino dengan taruhan koin.

Sidang putusan digelar di Ruang Cakra PN Surabaya secara offline, Selasa (9/9/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti.

Putusan Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja mempergunakan kesempatan main judi” sebagaimana diatur Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dengan ketentuan masa penahanan dikurangkan dari hukuman. Terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung A50s warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.

Kronologi Judi Online

Kasus bermula pada Mei 2024 ketika Ulin Nada mengunduh aplikasi Higgs Games Island melalui Google Playstore menggunakan HP Samsung A50s miliknya. Ia kemudian membuat akun dengan ID 113631104 dan mulai bermain judi online jenis Domino.

Dalam permainan tersebut, terdakwa memasang taruhan 150K koin. Jika menang, ia bisa mendapatkan 450K koin. Setelah berhasil menang, terdakwa menukarkan koin ke dalam bentuk voucher pulsa sebanyak tiga kali, yaitu:

25.000K koin → voucher pulsa Rp10.000,-

25.000K koin → voucher pulsa Rp10.000,-

15.000K koin → voucher pulsa Rp5.000,-

Penangkapan

Pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 18.30 WIB, terdakwa ditangkap polisi saat bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa terbukti memainkan permainan bersifat taruhan/untung-untungan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Foto Dokumentasi

Terdakwa Ulin Nada bin Sahli saat menjalani sidang putusan bersama penasihat hukum Sudjai dari LBH Lacak, di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (9/9/2025).

(Henry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *