
Surbaya – Beritakabarterkini.com
Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan dukungan penuh terhadap lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 mengenai Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Aturan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat budaya integritas di jajaran birokrasi Pemerintah Kota Surabaya.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., memberikan apresiasi kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang dianggap berani menghadirkan Perwali Anti Gratifikasi. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bukti nyata komitmen pemimpin daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“AMI mendukung sepenuhnya sekaligus mengapresiasi hadirnya Perwali Anti Gratifikasi. Dengan aturan ini, kualitas pelayanan publik di Surabaya diyakini semakin meningkat, terbebas dari praktik gratifikasi, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” ujar Baihaki, Rabu (03/09/2025).
Baihaki juga menekankan bahwa hadirnya Perwali Anti Gratifikasi memberikan kepastian hukum bagi warga. Masyarakat kini tidak perlu lagi merasa terpaksa memberikan bingkisan maupun imbalan kepada aparatur dalam pengurusan layanan publik, sebab seluruh mekanismenya telah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Lebih jauh, AMI menegaskan komitmennya untuk ikut serta dalam melakukan kontrol sosial terhadap jalannya kebijakan tersebut. “Kami siap berada di garis depan mendukung implementasi Perwali ini, sekaligus mengajak masyarakat agar berani melaporkan bila menemukan indikasi gratifikasi,” tutur Baihaki.
Pemkot Surabaya pun berharap dengan diterapkannya Perwali Nomor 29 Tahun 2025, praktik gratifikasi bisa ditekan seminimal mungkin. Dukungan dari elemen masyarakat, termasuk AMI, dinilai sangat berarti untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan aturan ini. (AA)
