
Jawa Barat-Kabarberitaterkini, 29.01.2026 Satwa liar yang keberadaannya terancam punah kembali menjadi incaran sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Setelah melakukan pengawasan intensif selama beberapa waktu, akhirnya pihak Kepolisian berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku perburuan Macan Tutul Jawa di kawasan Hutan Lindung Sanggabuana, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kelima orang tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan mendalam terkait dugaan perburuan terhadap satwa yang termasuk dalam daftar spesies terancam punah tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengkonfirmasi bahwa kelima orang terduga pelaku tersebut berinisial M, U, J, AM, dan A, dengan domisili asal Kabupaten Purwakarta. Mereka berhasil ditangkap oleh tim penyidik di wilayah hukum Polres Karawang pada hari Rabu (28/01/2026).
“Terkait dengan perkembangan update adanya orang-orang yang kita amankan di Polres Karawang atas nama inisial M, U, J, AM, dan Saudara A, ini berada di bawah kewenangan Polres Karawang terkait dengan penindakan dan penyelidikan kita mengenai kasus perburuan hewan yang dilindungi di kawasan Gunung Sanggabuana, Karawang,” ujar Hendra dalam keterangan persnya.
Meski telah diamanatkan, Hendra menjelaskan bahwa status hukum kelima orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang mengedepankan praduga tidak bersalah. Namun, seiring dengan kemajuan proses penyelidikan dan jika ditemukan alat bukti yang cukup kuat, status mereka berpotensi diubah menjadi tersangka.
“Sementara ini mereka masih berstatus saksi, karena kita selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, ketika nanti ada bukti permulaan yang memenuhi syarat untuk menetapkan status tersangka, maka status saksi ini akan kita naikkan menjadi tersangka sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara terencana tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas perburuan. Salah satu bukti utama yang disita adalah senjata api rakitan jenis laras panjang, yang diperkirakan digunakan untuk melakukan perburuan terhadap satwa liar di kawasan lindung tersebut.
“Kita telah menyita salah satu pucuk senjata rakitan laras panjang yang diduga kuat digunakan terkait aktivitas perburuan hewan yang dilindungi di Gunung Sanggabuana, Karawang,” ungkap Hendra.
Kasus ini awalnya muncul setelah rekaman kamera trap menunjukkan seekor Macan Tutul Jawa (Panthera Pardus Melas) berjalan dengan kondisi pincang di belantara Pegunungan Sanggabuana. Video rekaman kamera tersebut kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial, menarik perhatian publik dan pihak terkait terhadap kondisi satwa yang dilindungi tersebut. Rekaman tersebut berasal dari kamera yang dipasang oleh tim Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) di kawasan bagian timur lereng Gunung Sanggabuana.
Tak hanya itu, kamera yang sama juga berhasil merekam keberadaan sejumlah orang yang diduga sebagai pemburu. Dalam rekaman tersebut, mereka terlihat berpatroli bersama anjing jenis hunter, bahkan melakukan upaya untuk merusak kamera trap yang dipasang guna menjaga dan memantau aktivitas satwa dilindungi di kawasan tersebut. Adanya rekaman ini menjadi dasar awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka.
Perlu diketahui bahwa perburuan, perdagangan, kepemilikan, serta eksploitasi satwa liar yang termasuk dalam kategori dilindungi tanpa izin resmi dari pihak berwenang adalah tindakan yang ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Hery)
