3 Kajari Diperiksa Kejagung, Buntut Laporan Masyarakat

Nasional

Kabarberitaterkini, 02.2026 Buntut laporan Masyarakat, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga Kejari terkait deteksi dini dan penerapan kebijakan nol toleransi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kejaksaan. “Ada beberapa Kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Ini juga membuka kemungkinan mengembalikan tiga kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang tengah menjalani pemeriksaan apabila dari hasil klarifikasi tidak ditemukan pelanggaran hukum maupun etik.

Anang Supriatna mengatakan, hingga saat ini status ketiga Kajari tersebut masih dalam tahap klarifikasi oleh tim penyidik Kejagung di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda.

Adapun tiga Kajari yang diperiksa yakni Kajari Magetan, Dezi Septiapermana; Kajari Padang Lawas, Sumatera Utara, berinisial SHR; dan Kajari Sampang, Fadilah Helmi.

Ketiganya dijemput oleh tim Kejagung dalam waktu yang berbeda untuk dimintai klarifikasi atas laporan masyarakat. Anang menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, kejaksaan tinggi (Kejati) masing-masing daerah telah menunjuk pelaksana harian (Plh) Kajari.

“Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan,” ungkapnya.

Keputusan akhir akan bergantung pada hasil klarifikasi yang saat ini masih berlangsung. “Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran, nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Anang, apabila dari hasil pengawasan ditemukan indikasi tindak pidana, maka prosesnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Masih tahap klarifikasi. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap awal dan Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “Ini masih klarifikasi, asas praduga tidak bersalah (diterapkan),” ucapnya.

Terkait durasi pemeriksaan, Anang menyebutkan bahwa Kejagung memiliki mekanisme internal yang mengatur batas waktu proses klarifikasi, meski tidak dirinci ke publik.

Ia menambahkan, pimpinan Kejagung secara berulang mengingatkan seluruh jajaran untuk bekerja secara profesional, berintegritas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

(HERY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!